BatamNow.com – Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan dua pria berinisial ARA dan DG atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH didampingi Ps Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH MH saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/08/2021).
“Terdapat 4 laporan polisi sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2021, dari keterangan korban hampir sama dimana para korban ini memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri oleh tersangka,” ungkap Ipda Husnul Afkar.
“Adapun laporan polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP/B/372/VII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Juli 2021, Laporan Polisi nomor: LP/B/116/VIII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 14 Agustus 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/22/VIII/2021/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Agustus 2021, dan Laporan Polisi nomor: LP-B/100/VIII/2021/Spkt-Kepri, Tanggal 24 Agustus 2021,” tutur Ipda Husnul Afkar.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian SIK MH mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir memang marak terjadi kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Batam
“Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG,” ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Ia katakan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 9 kali di Kota Batam.
“Namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang stastusnya DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
Kedua tersangka menjalankan aksinya pada malam hari. Keduanya mencari kendaraan bermotor yang ada di sekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci. Kemudian dengan menggunakan kunci T, mereka merusak kunci kontak lalu membawa kabur sepeda motor itu.
“Selanjutnya hasil curian dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Kombes Pol Jefri jelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah 7 unit kendaraan bermotor berbagai merek, 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 bilah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB dan tidak dipungut biaya,” pungkas Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.(*)