BatamNow.com – Kekecewaan dan keraguan atas keaslian anak kandungnya selalu menghinggapi si ayah.
Dwiki pun seakan menjadi seorang psikopat.
Anaknya, R (1), selalu menjadi sasaran penganiayaannya, karena tidak yakin bocah lelaki itu adalah anak kandungnya.
Anak sendiri pun kerap dianiaya. Dibanting hingga kepala bengkak. Tulang kaki sebelah kiri sang bocah itu pun sampai patah.
R adalah anak hasil perkawinan Dwiki dengan istrinya, Marisa. Paling tidak, begitu pengakuan sang istri. Tapi sang ayah tak terima R sebagai anak kandungnya.
Itu yang membuat Dwiki kecewa dan kesal lalu melampiaskannya dengan cara menganiaya bocah lelaki itu.
Perkara inilah yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (06/04/2021).
Majelis hakim terdiri dari Nanang Junianto (Ketua), David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren masing-masing sebagai anggota.
Marisa yang istri Dwiki menjelaskan di depan majelis hakim bahwa suaminya kerap kali menganiaya R mulai dari usia 2 bulan.
Marisa pun membeber contoh penganiayaan yang berulang itu.
“Satu saat saya baru pulang kerja. Langsung ke dapur dan pada saat itu R sedang tidur di kamar. Tiba-tiba dari dapur saya mendengar suara pukulan dari kamar dan disusul suara tangisan R. Saya buru-buru ke kamar dan peluk R,” kata Marisa, lirih.
Pada pemukulan itu, Marisa sempat menanyakan kepada suaminya, apa alasannya memukuli R, yang merupakan anak kandung mereka.
“Kenapa memukul anak sendiri? R itu anak kandungmu,” ucap Marisa menirukan pertanyaannya kepada Dwiki di depan majelis hakim.
Marisa juga menyampaikan pengakuan suaminya yang merasa kesal dan jengkel sama R. “Dwiki ragu, R bukan anaknya,” ujar Marisa kepada majelis hakim.
Tak cukup di situ—masih dalam keterangan Marisa,
penganiayaan yang dilakukan suaminya terhadap anaknya itu masih kembali dilakukan Dwiki.
Kata Marisa, saat itu usia R masih sekitar 6 bulan.
“Dwiki menganiaya R sampai berlumuran darah. Saat itu darah mengucur dari hidung R. Saya langsung bersihkan darah yang mengucur di sekujur tubuh R. Selanjutnya saya kasih betadine di bekas lukanya,” kata Marisa yang menangis saat persidangan.
R Ditunjang, Dipijak Hingga Patah Tulang
Masih keterangan Marisa, satu saat penganiayaan itu terjadi lagi.
“R dibanting di tempat tidur sampai kepalanya bengkak,” ucap Marisa.
Belum selesai di situ, penganiayan itu lagi-lagi dan terjadi lagi.
“R ditunjang, dipijak oleh Dwiki hingga patah tulang kaki tepatnya di bagian paha. Sampai sekarang R yang sudah berusia satu tahun sepuluh bulan belum bisa jalan. Jangankan jalan, untuk duduk saja tidak bisa,” ujar Marisa.
Menurut Marisa, anaknya sekarang sedang dalam proses penyembuhan patah tulang.
Marisa menjelaskan kondisi yang mendera anaknya itu akibat dari penganiayaan yang dilakukan Dwiki.
Dan kekejaman Dwiki tak hanya menganiaya R. Marisa sang istri juga mengaku mendapatkan tindak kekerasan dari sang suami.
“Pernah saya dipukul tepat di bagian kepala dengan menggunakan sepatu safety,” kata Marisa.
Meski Dwiki kejam, Marisa mengaku sampai saat ini mereka masih berstatus suami istri.
“Terdakwa masih suami saya, Yang Mulia. Ada rencana untuk melakukan perceraian dengan terdakwa. Masih mengurus proses perceraian itu, Yang Mulia,” ucap Marisa.
Selanjutnya ketua majelis hakim Nanang Junianto mengkonfontir dengan Dwiki terkait keterangan istrinya.
“Bagaimana terdakwa, benar keterangan yang disampaikan saksi itu. Silakan berikan tanggapan,” ujar Nanang.
Dwiki langsung mengiyakan beberapa peristiwa penganiayaan yang dilakukannya terhadap R.
“Benar, Yang Mulia kalau peristiwa penganiayaan terhadap R. Ada yang tidak benar, yaitu mukul istri pakai sepatu safety. Saya tidak pernah mukul dia, Yang Mulia,” kata Dwiki.
Persidangan yang digelar kali ini, Selasa (06/04) di PN Batam adalah dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hadir juga dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort.(JP)
ANAK adalah CIPTAAN TUHAN dan TITIPAN-NYA baik dalam HUKUM ADAT,… Baca Selengkapnya