BatamNow.com – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan dua perusahaan farmasi menarik dan memusnahkan produk obat sirop mereka yang mengandung Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Dilansir CNN Indonesia, dua perusahaan yang dimaksud itu ialah, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Keduanya diperintahkan menarik produk mereka di bawah pengawasan BPOM.
“Kepada kedua industri farmasi tersebut badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya, Rabu (09/11/2022).
“Jadi penarikan seluruh produk itu menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif karena kejadiannya sekarang berbeda ya, kejadiannya luar biasa, pendampingan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh indonesia,” sambungnya.
Untuk produk dari PT Ciubros Farma, BPOM memerintahkan menarik produk obat bernama Citomol dan Citoprim. Sementara dari PT Samco Farma ialah, produk Samcodryl dan Samconal.
“Ini ada obat PT CF yang ditarik dan dimusnahkan, nama obat Citomol, Citoprim produksi Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal,” kata Penny.
Penarikan obat-obat itu dilakukan di seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Selain itu, pemusnahan semua persediaan sirop obat ini nanti juga akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM.
BPOM juga menerapkan penghentian produksi dan distribusi produk obat sirop dari PT PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.
“Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut,” tegas dia.
“Jadi untuk produk yang lain pun juga sirop-sirop obat itu juga penghentian produksi dan distribusi,” sambungnya.
Sebelumnya, BPOM juga telah memberikan sanksi kepada tiga industri farmasi yakni pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop. Total obat sirop yang telah ditarik sebanyak 69 merek. (*)