BatamNow.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan pemeriksaan yang ditujukan kepada pihak direksi dan seluruh komponen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Dalam pemeriksaan itu ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi bagi Bumiputera.
Mengutip rilis resmi Bumiputera, ada beberapa poin penting yang disampaikan OJK. Poin-poin itu berisi rekomendasi kepada direksi perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1912 itu.
Berikut isi rekomendasi OJK yang tertuang dalam surat resmi Bumiputera nomor 343/DIR/INT/VII/2021:
- Sdr. Zainal Abidin dan Sdr. Erwin Situmorang dilarang bertindak sebagai Plt. Direksi.
- Direksi wajib membatalkan surat penunjukkan dan wajib mengakhiri masa jabatan Chief, yaitu Sdr. SG. Subagyo dan Sdr. Agus Sigit.
- Sdri. Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai Komisaris Utama maupun Ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat Direksi dan Komisaris, Rapat Komisaris, Sidang BPA. Dilarang menandatangani dokumen yang mengatasnamakan Komisaris dan Ketua BPA, serta dilarang memutuskan kebijakan strategis di perusahaan.
- Sdri. Nurhasanah dan Sdr. Khoirul Huda dilarang untuk bertindak sebagai Ketua/Anggota BPA.
OJK pada bulan Maret 2021 telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka. Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera tahun 2018-2020 ini menjadi tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
Sebelumnya OJK meminta Nurhasanah untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB. Instrumen ini harus dilaksanakan dengan mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Penyelidikan OJK sendiri dimulai ketika perusahaan asuransi itu digugat oleh beberapa nasabah atas dugaan gagal bayar tahun 2020. Jumlah total klaim yang tidak dibayarkan mencapai Rp 5,3 triliun.
Dengan penetapan dan penahanan Nurhasanah, para warganet yang juga tergabung dalam forum nasabah AJB Bumiputera 1912 meluapkan keluh kesahnya soal nasib uang mereka. Mereka terus menanyakan nasib dana mereka yang ada di perusahaan tersebut.
Nasib Nasabah Bumiputera
Sebelumnya, CNBC Indonesia sempat memberitakan para warganet yang juga tergabung dalam forum nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meluapkan keluh kesahnya soal nasib uang mereka setelah Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera periode 2018-2020 menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para netizen itu tergabung dalam beberapa forum publik di Facebook, di antaranya bernama Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912/Tim Biru yang beranggotakan 4.700 orang.
Kemudian ada Nasabah Korban Bumiputera 1912 dengan anggota mencapai 104.000 dan Korban Gagal Bayar AJB Bumi Putera 1912 Kalbar dengan anggota 6.900. Sisanya forum serupa tetapi dengan jumlah anggota di bawah 100, ada pula hanya beranggotakan 20 orang.
CNBC Indonesia mengutip beberapa perbincangan publik di Forum Korban Gagal Bayar AJBBumi Putera 1912 Kalbar. Misalnya akun netizen Ridwan Tingkulu yang menyebut, “ribuan nasabah tidak dibayarkan klaim, asuransinya beasiswa anakku sudah 1 tahun lebih tak terbayarkan.”
Lalu N Nugroho Adi, “saya 22 juta rencana buat kuliah anak.”
Pernyataan para netizen ini berangkat dari komentar pemberitaan soal Nurhasanah, mantan Ketua BPA AJB Bumiputera yang menjadi tersangka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik OJK, kini dilakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Nurhasanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
Kepala Departemen Penyidikan pada Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa tersangka Ketua BPA Bumiputera periode 2018-2020 itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan dan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sebelumnya dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021 setelah itu dipindahkan ke Kejagung.
“Benar Pak [tersangka diserahkan ke Kejaksaan]. Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N [Nurhasanah] ke Kejaksaan,” kata Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK kepada CNBC Indonesia, Kamis (01/07/2021).
“Sudah diserahkan ke Kejaksaan sebagai tahanan Kejaksaan,” kata Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi ini.
Lebih lanjut, akun bernama Khairul Talo, juga bilang, “sampai kapan kami yang korban asuransi Bumiputera ni selesai dan dibayarkan hak kami.”
Kemudian akun Teguh Pribadi, menulis, “ini group dibentuk apa ikut dibaca OJK juga ya? Seandainya tidak ya buat apa juga …Tapi mudah-mudahanOJK paling tidak bisa ngintip dan gak usahlah action dulu.”
Di forum Facebook lainnya “Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912/Tim Biru’, akun Fien Mangiri, menulis bahwa “visi misi Tim Biru, bagaimana caranya semua klaim polis kami dibayarkan. Kami support semua prosesnya, tapi kami juga punya batas kesabaran. Kami menunggu komitmen BP untuk mengembalikan uang polis kami,” tegasnya.
“Kami butuh dukungan dan perhatian pemerintah melalui @otoritas jasa keuangan. Untuk pemegang polis yang mau bersama-sama berjuang, mari rapatkan barisan. Untuk pemegang polis yang sudah menjadi anggota Tim Biru dan masih semangat, ayoo kita lanjutkan perjuangan kita. Tetap semangat dan kompak. Jaga kesehatan… salam sehat ut kita semua.
Akun Fernando Sihombing pun membagikan tautan soal video kabar Nurhasanah, dan menyebut “lalu pengembalian uang kami, kapan?”
Akun Nde Mar pun agak ‘membela’ Nurhasanah, “[Ini] ulah direktur dan dewan direksi ya, bukan Nurhasanah….duitnya digelapkan seperti kasus Jiwasraya,” jelasnya.(*)