BatamNow.com – Dewan Pers mengecam penganiayaan terhadap seorang wartawan salah satu media lokal di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, oleh oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
Dikemukakan, wartawan tersebut mengalami kekerasan itu pada 28 Maret lalu oleh oknum prajurit, di Pos TNI AL (Posal) Panamboang di Kecamatan Bacan Selatan.
“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama karena pada hakikatnya para jurnalis yang menjalankan tugasnya adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita. Itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi, baik dalam konteks pemberitaan maupun dalam konteks kebutuhan perlindungan fisik dan kesehatannya,” kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewa Pers, Jakarta, Senin (01/04/2024), dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, Ninik menyebut Dewan Pers berupaya membuka komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali untuk penanganan insiden tersebut.
Dalam upaya itu, Dewan Pers meminta tiga hal dari pimpinan TNI AL, yaitu jaminan perlindungan kepada korban dan keluarganya, jaminan kesehatan untuk memulihkan fisiknya, dan jaminan proses hukum berjalan sampai tuntas.
“Jadi, jangan sampai setelah ada peristiwa ini, kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya,” kata Ketua Dewan Pers.
Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan aparat dan para pejabat untuk tidak menggunakan kekerasan saat mereka keberatan terhadap berita-berita yang ditulis para jurnalis.
“Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh teman-teman wartawan,” kata Ninik.
Dia menegaskan selain hak jawab, ada juga jalur hukum yang tersedia manakala seorang jurnalis terindikasi melanggar hukum saat membuat dan menyiarkan beritanya.
“Jadi, tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik kepada wartawan maupun keluarganya,” kata Ninik Rahayu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengingatkan aparat dan para pejabat bahwa kerja jurnalistik bukan sebatas profesi, tetapi lebih dari itu yaitu menjalankan mandat konstitusi.
“Jadi, wartawan itu bekerja bukan hanya sekadar mencari nafkah, tetapi menjalankan mandat konstitusi untuk memenuhi hak publik untuk tahu,” kata Arif.
Arif juga memuji atensi dari TNI AL, yang diwakili Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Azis, terhadap insiden kekerasan yang melibatkan anak buahnya itu.
“Dewan Pers memberikan apresiasi kepada TNI Angkatan Laut yang sudah menyantuni korban, tetapi hendaknya itu bukan sebuah langkah yang memutus atau menghentikan proses hukum yang berlangsung,” kata Arif.
TNI AL Tegaskan Pelaku Dihukum
Dikutip dari detikcom, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Kolonel Mar Ridwan Azis memohon maaf atas insiden yang terjadi. Ia mengaku akan memberikan hukuman pada anggota yang melakukan kekerasan tersebut.
“Jadi saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan saya janji akan memberikan hukuman ke anggota yang berbuat,” ucap Ridwan, dilansir detikcom, Senin (01/04/2024).
Sesaat setelah mengetahui adanya peristiwa tersebut, ia mengaku langsung terbang ke lokasi kejadian. Ridwan sendiri tak menginginkan adanya peristiwa ini terjadi.
“Saya disambut sama wartawan di Bacan, di Bandara, wawancara masalah kejadian ini saya sampaikan bahwa sekali lagi kita semua tidak menginginkan masalah ini terjadi. Jadi atas nama instansi kami mohon maaf atas perlakuan anggota saya terhadap wartawan ini saudara Sugandi,” katanya.
Duduk Perkara
Diberitakan, dua oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Letda M dan Peltu R di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), mengeroyok wartawan berinisial S gegara berita di media online. Aksi kekerasan itu membuat korban mengalami luka lebam di sejumlah tubuhnya.
“Paling banyak tendang di kepala sampai telinga saya keluar darah, gigi bagian depan juga patah dan belakang saya dipukul pakai selang air dan bahkan tendang berulang kali,” ujar S, dikutip detikcom, Jumat (29/03/2024).
Penganiayaan itu terjadi di lantai dua Pos TNI AL di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (28/3) sekitar pukul 14.00 WIT.
S mulanya menuliskan berita terkait kapal pengangkut BBM jenis Dexlite yang diduga milik Ditpolairud Polda Malut, ditahan oleh personel TNI AL di perairan Bacan Timur, Halsel. (*)