BatamNow.com – Dewan Pers (DP) dari jauh hari mengingatkan soal kompetensi wartawan terkait, umumnya, dengan daya kreasi dan pengetahuan yang dimilikinya.
P Tri Agung Kristanto mengatakan itu dalam pertemuan para Ketua Dewan Kehormatan (KDH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (08/02/2022).
Dikatakan komisioner terpilih Dewan Pers itu, wartawan atau media massa supaya memegang prinsip akurasi dalam pemberitaan apalagi masalah putusan-putusan hukum.
Ucap dia lagi, jika mengacu pada elemen jurnalisme yang dirumuskan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang menjadi pegangan jurnalis di seluruh dunia, jelaslah seorang wartawan harus berdisiplin dalam verifikasi.
Wartawan, ujarnya, juga harus megedepankan kebenaran serta menjaga agar berita yang dilaporkannya komprehensif dan proporsional.
Dia mencontohkan berita yang tidak akurat oleh media siber, yakni tentang berita putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) soal pemutusan jaringan internet di Papua pada Juni 2020.
Kata Tri, saat itu tak kurang 33 media siber memberitakan Presiden Joko Widodo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan TUN dan dihukum membayar denda.
Padahal, dia bilang, dalam putusan PTUN sama sekali tak ada nama presiden atau Menkominfo.
“PTUN tak pernah menghukum orang. PTUN mengadili putusan dari pejabat tata usaha negara, tak terkait personal (barang siapa),” ujar Tri.
Atas pemberitaan putusan PTUN yang tidak akurat itu, akhirnya sejumlah media siber itu minta maaf.
Tri Agung menyebut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menegaskan wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
[su_quote]
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
-Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik-
[/su_quote]
Sehingga pemberitaan putusan PTUN Jakarta yang menyebutkan nama Presiden Jokowi, wartawannya bisa dianggap tidak akurat, bahkan bisa dinilai beriktikad buruk.
[su_quote]
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
-Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik-
[/su_quote]
Itu jelas Tri Agung melanggar Pasal 3 KEJ yang menyebutkan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (*/D)