BatamNow.com – Riuh nasional tentang aksi protes kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata pengacara kondang Hotman Paris, tidak tahu tentang besaran kenaikan itu.
Inul Daratista pemilik usaha karaoke keluarga di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Batam (waralaba), juga sampai “goyang ngebor” memprotes kenaikan pajak hiburan yang meroket sampai 75 persen.
Ujung dari protes keras atas tarif yang meroket sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 itu, tampaknya, akan menggelinding ke ranah judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu seberapa persen kenaikan pajak hiburan yang sama di Kota Batam pasca UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah?
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40 persen.
Sebelumya, di Batam, tarif PBJT jasa hiburan tersebut ditetapkan 35 persen sebagaimana diatur dalam Perda Kota Batam No 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
Para pelaku usaha jasa hiburan di Batam, tampaknya, “adem-ayem” saja ditengah riuhnya protes kenaikan itu.
“Bukan adem bang, tapi susah kita nanti kalau protes, apalagi bicara di media, tapi nanti biasalah, masih bisa nego-negolah nanti,” kata seorang pelaku usaha hiburan yang tak sudi ditulis namanya.
Lelaki tinggi semampai itu tak menjelaskan maksud sebenar “nego-nego” dimaksudnya.
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan beberapa pelaku usaha hiburan di Batam kepada wartawan BatamNow.com.
Intinya mereka keberatan, “Tapi kami yakin tetap ada jalan keluar sebagaimana biasanya”.
Di sisi lain, Akhiruddin SE, pemerhati hiburan di sini, selain memprotes kenaikan tarif PBJT, ia agak heran juga mengapa fasilitas mandi uap atau sauna (sejenis) masuk kategori hiburan.
Ia sebut efek domino kenaikan tarif pajak itu kemungkinan besar akan mengkerek naiknya tarif jasa hiburan.
Tentang praktik mandi uap maupun sauna, Akhiruddin mendeskripsikan, ketika seseorang yang berada di ruangan terbatas (khusus) untuk memanaskan tubuhnya dalam suhu maksimum sampai 70 derajat celsius.
Tujuan mandi uap dan sauna itu untuk mengeluarkan keringat dari tubuh yang diyakini mengandung toksin.
“Jadi tak hanya tarif pajak hiburan, tapi perlu juga ditinjau mengapa fasilitas mandi uap dan sauna itu masuk kategori hiburan, karena penggunanya dalam keadaan “tertekan” di dalam satu ruang tertutup terbatas diterpa panas menyengat, seperti orang sakit sedang berada di ICU lah, dan mungkin nomenklatur jasa usaha lain juga ada yang perlu dikoreski,” katanya menyarankan. (red)