Di Batam, Polisi Tangkap Pelaku Jasa Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Ilegal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Di Batam, Polisi Tangkap Pelaku Jasa Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Ilegal

Akses Situs Resmi P-Care BPJS Kesehatan, Bikin 30 Sertifikat dalam Sehari

16/Feb/2023 09:51
Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya

Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.(F: Tokopedia/ Snappy)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial DW dalam kasus penerbitan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa prosedur penyuntikan vaksin alias ilegal di Kota Batam.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/02/2023).

“Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur. Untuk selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri,” ujar Tabana.

Dijelaskan, tersangka DW menawarkan jasa sertifikat vaksin tak sesuai prosedur itu lewat iklan di media sosial Facebook dengan akun bernama Bang Salim.

Sertifikat vaksin yang dibuat DW ini dengan cara mengakses secara ilegal ke laman P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik Pemerintah RI. Ia dapat masuk ke halaman admin tanpa id dan kata sandi (password).

“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp 50 ribu per sertifikat,” jelas Tabana.

Konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/02/2023). (F: Bidhumas Polda Kepri)

Dari tersangka DW ini diamankan barang bukti 1 unit laptop, 2 unit handphone, 2 buku tabungan, 1 akun Facebook dan 9 lembar kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:  SMA Negeri 23 Batam Ditutup Sementara Pasca Tiga Guru Positif Covid-19

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal,” tegas Kapolda Tabana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

Turut hadir dalam konferensi pers ungkap kasus itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, dan Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo SIP MPA. (*)

Berita Sebelumnya

DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta Per Jemaah

Berita Selanjutnya

Melihat dari Dekat Keramahan Taiwan

Berita Selanjutnya
Melihat dari Dekat Keramahan Taiwan

Melihat dari Dekat Keramahan Taiwan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com