BatamNow.com – Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial DW dalam kasus penerbitan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa prosedur penyuntikan vaksin alias ilegal di Kota Batam.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/02/2023).
“Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur. Untuk selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri,” ujar Tabana.
Dijelaskan, tersangka DW menawarkan jasa sertifikat vaksin tak sesuai prosedur itu lewat iklan di media sosial Facebook dengan akun bernama Bang Salim.
Sertifikat vaksin yang dibuat DW ini dengan cara mengakses secara ilegal ke laman P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik Pemerintah RI. Ia dapat masuk ke halaman admin tanpa id dan kata sandi (password).
“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp 50 ribu per sertifikat,” jelas Tabana.
Dari tersangka DW ini diamankan barang bukti 1 unit laptop, 2 unit handphone, 2 buku tabungan, 1 akun Facebook dan 9 lembar kartu vaksinasi Covid-19.
“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal,” tegas Kapolda Tabana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Turut hadir dalam konferensi pers ungkap kasus itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, dan Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo SIP MPA. (*)