BatamNow.com – Tidak saja pada hari biasa, tapi saat hari raya beragama pun terjadi pelanggaran terang-terangan waktu operasional tempat hiburan.
Contohnya pada malam perayaan Hari Natal umat kristiani kali ini.
Pada Minggu (24/12/2023) malam Natal, nyaris semua jenis usaha hiburan yang diperintah tutup, malah leluasa buka sampai pagi hari.
Para pelaku usaha hiburan, sama sekali tak menghiraukan Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan.
Di Pasal 4 ayat (2) Perwali itu mengatur untuk hari beragama lainnya seperti hari raya Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi, dan atau hari raya beragama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka berlaku ketentuan tutup.
Pada angka 2 huruf (a) diatur bahwa 1 (satu) hari sebelum hari besar agama dimaksud harus tutup mulai pukul 18.00, dan 1 (satu) hari saat hari beragama dimaksud atau pada hari “H” sebagaimana diatur huruf (b).
Namun apa yang terjadi nyaris semua tempat hiburan kategori yang diperintah tutup saat hari beragama itu, malah buka seperi biasanya mulai pagi sampai subuh dan bahkan tak sedikit yang 24 jam sehari.
Di sisi lain, Wali Kota Batam Muhammad Rudi justru seolah membiarkan pelanggaran itu merajalela.
Padahal peraturan itu ia buat sendiri sebagai salah satu rule tata kota ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban umum di masyarakatnya.
Lalu kondisi itu memantik pertanyaan besar yang spekulatif di tengah publik.
Dari pantauan redaksi BatamNow.com pada Minggu (24/12/2023) malam Natal, hampir semua tempat hiburan, antara lain klub malam; diskotek; karaoke; panti pijat dan arena gelper; beroperasi terbuka hingga pagi hari.
Mengapa pelanggaran Perwali ini dibiarkan merajalela, konfirmasi BatamNow.com pada Minggu (24/12/2023) malam belum direspons para pejabat tinggi Pemko Batam, baik oleh Wali Kota Batam sendiri, Kadis Kominfo Rudi Panjaitan, Kadis Pariwisata Ardiwinata maupun Kasatpol PP Iman Tohari.
Sebagaimana disoroti BatamNow.com selama ini pelanggaran terhadap Perwali tersebut sudah lama terjadi tanpa tindakan tegas dari Pemko Batam dan malah terkesan terjadi pembiaran.
Misalnya waktu penyelenggaraan arena permainan ketangkasan alias gelanggang permainan (gelper) sebagaimana ditetapkan dalam Perwali itu hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 sampai pukul 24.00 setiap hari.
Namun faktanya hampir semua tempat hiburan kategori yang diperintah tutup saat hari beragama itu, malah buka dan beroperasi seperti biasanya mulai pagi sampai subuh dan bahkan tak sedikit yang 24 jam sehari.
Kemudian berbagai spekulasi liar menggelinding di pusaran dugaan pembiaran pelanggaran Perwali Kota Batam ini.
Tudingan aliran dana gratifikasi besar mengalir selama ini dari pelaku usaha pelanggar peraturan itu ke para oknum pejabat Pemko Batam dan para oknum aparat lainnya di Batam.
”Apalagi di saat hari libur besar seperti libur Natal, dan hari besar lainnya justru setoran beda dengan hari biasa karena setiap arena hiburan ramai pengunjung jadi cuannya agak gede untuk dibagi-bagi,” kata sumber terpercaya di beberapa diskotek dan arena gelper.
Dikatakan lagi, “Kita kan kasih selikit lebih besak kalau hari hari ini macam, semua kita sudah atur”. Begitu kata pengusaha hiburan kelab malam sembari mencoba menawarkan VIP room ke awak media ini.
Bahkan rumor yang lebih parah, dugaan pengumpulan dana Pilkada 2024 bagi bacalon tertentu di Kota Batam, tengah giat-giatnya salah satunya bersumber dari tempat usaha hiburan tertentu.
Soal rumor yang berkembang pernah dikonfirmasi awak media ini ke para pejabat Pemko Batam namun tidak ada respons.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH sangat menyayangkan kondisi ini.
“Saya sangat prihatin melihat keadaan ini, terjadi pelanggaran terhadap peraturan penguasa (Wali Kota Batam-red), tapi justru terbiarkan merajalela, ini ada apa, apalagi di saat hari besar beragama, tindakan yang sangat tak bermoral dan tak beradab,” tegas Panahatan.
Senada dengan Panahatan, pengamat sosial perkotaan Kota Batam Faliruddin SSos merasa prihatin mengapa wali kota seolah membiarkan pelanggaran ke pelanggaran aturan tata kota ini terjadi.
Dan banyak warga Batam mempertanyakan mengapa Wali Kota Batam Muhammad Rudi membiarkan aturannya dilabrak terang-terangan oleh para pelaku usaha hiburan dimaksud.
Catatan BatamNow.com, Muhammad Rudi dalam berbagai momen di tengah publik kerap dengan narasi yang mengajak masyarakatnya untuk menjaga ketertiban unum dan mematuhi seluruh peraturan untuk menjadikan Batam sebagai Kota Baru nan modern, maju dan menuju bandar dunia masyarakat madani seperti slogan kota ini.
Sebagaimana publik tahu bahwa masyarakat madani, suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupan di kotanya. (tim)