BatamNow.com – Total tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Karimun sebesar Rp 6,7 miliar per tahun.
Kedua jenis tunjangan ini di luar gaji rutin anggota dewan.
Jika di-breakdown, nominal tunjangan perumahan dan transportasi ini mencapai Rp 21 juta per bulan per anggota dewan.
Terdiri dari tunjangan transportasi Rp 14 juta dan tunjangan perumahan Rp 7 juta.
Besaran kedua jenis tunjangan adalah temuan BPK Kepri pada LHP laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tahun 2021.
Masalahnya adalah bukan soal besaran tunjangan itu. Tapi penetapan belanja tunjangan itu tidak ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Lantas bagaimana?
Menurut BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu bisa terjadi disebabkan Kabag Pembangunan Sekda tidak cermat dalam penyusunan Perkada terkait penetapan besaran tunjangan transportasi dan perumahan.
Kabid Anggaran BPKAD tidak cermat melakukan input data RKA pada SIPD dan TAPD tidak cermat melakukan verifikasi RKA OPD.
Sementara besaran belanja tunjangan DPRD Kabupaten Karimun itu adalah dari total realisasi belanja Pemkab Karimun Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 455,7 miliar.
Rinciannya, lihat tabel berikut:

(red)