BatamNow.com, Jakarta – Kasus rekening gendut milik Andhi Pramono eks Kepala Bea dan Cukai (BC) Makassar kian terkuak. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan-dugaan tindak pidana lain, salah satunya ekspor rokok ilegal yang selama ini dijalankan Andhi Pramono.
Kasus ekspor rokok ilegal mencuat setelah KPK mengobok-obok beberapa lokasi di Batam. Selama ini, Andhi Pramono yang pernah menjabat Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, diduga menerima setoran dari perusahaan untuk meloloskan ekspor-impor rokok ilegal tanpa cukai.
Ekspor rokok yang dilakukan ke sejumlah negara seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja, diduga melalui pelabuhan di Batam. Dalam hal ini diduga kuat terkait dengan BC Batam.
“Diduga, pengiriman tembakau dilakukan secara ilegal. Salah satunya diduga melalui pelabuhan di Batam,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (18/07/2023).
Dalam hal ini, lanjut Ali, Andhi menggunakan kewenangannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Keuangan maupun jabatannya di Bea Cukai untuk menjadi broker perusahaan ekspor-impor. Andhi sendiri mendapat fee.
Di sisi lain, KPK juga menduga Andhi berperan sebagai perantara sejumlah perusahaan ekspor-impor, baik dalam maupun luar negeri dengan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka. Sebagai broker, Andhi Pramono menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Rekomendasi yang diberikan tersangka diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten,” jelas Ali.
Kuat dugaan ada oknum di BC Batam yang selama ini menjadi ‘partner’ Andhi dalam menjalankan ‘proyek’ ilegalnya tersebut. “Sejauh ini penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan. Bila diperlukan, pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus tersangka pasti akan dipanggil,” jelas Ali Fikri kepada BatamNow.com, Selasa (18/07/2023).
Menurut Ali, bisa saja ada oknum di BC Batam yang mem- back-up kegiatan Andhi. Namun, dirinya enggan berkomentar lebih jauh. (RN)