BatamNow.com – Warga terdampak pelebaran Jalan Hang Jebat di Batu Besar mempertanyakan janji Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada 2018 lalu yang akan memberikan relokasi. Bukan relokasi yang didapat, melainkan Surat Peringatan (SP).
Seorang warga inisial A, mengatakan kepada BatamNow.com bahwa sebelumnya mereka telah dikenakan SP 1 pada Rabu (01/09/2021).
“Dan SP 2 pada tanggal 14 September 2021,” ujarnya, Rabu (15/09).
Sekitar 443 bangunan kios dan rumah warga di sepanjang Jalan Hang Jebat di Batu Besar terdampak rencana pelebaran menjadi ROW 70.
Seluruh bangunan itu berjejer di kiri dan kanan jalan mulai dari simpang tiga Batu Besar hingga simpang tiga Kavling Nongsa. Pantauan BatamNow.com di lokasi, setiap bangunan yang akan terdampak telah diberikan tanda.
Pengurus Kelompok Pedagang Kecil (Kompak), Mulyadi kepada BatamNow.com mengatakan bahwa warga mendukung rencana pelebaran jalan itu namun juga harus diberikan solusi.
“Agar kampung kita Batu Besar ini menjadi bagus. Jadi tidak ada masyarakat yang menghalangi pelebaran jalan itu,” kata dia.
Harapan masyarakat kata dia, agar tetap bisa melanjutkan usaha di sepanjang pinggir Jalan Hang Jebat, Batu Besar.
“Ambillah untuk pelebaran jalan itu sewajarnya. Kami mau semuanya happy ending,” ujar Mulyadi.
“Kasihlah ruang oleh pemerintah untuk para pedagang tetap berjualan di pinggir jalan itu tentu dengan penataan yang rapi. Kalau ditata dengan baik, ini bisa jadi satu ikon wisata juga,” lanjutnya.
Ia jelaskan, kalaupun direlokasi, warga berharap dipindahkan di lokasi yang layak sehingga mereka tetap bisa menjalankan usahanya.
Sebelumnya, warga di sana telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi ke Wali Kota Batam Muhammad Rudi guna diberi kesempatan berdialog, namun tak ditanggapi. Surat itu diantarkan melalui Kepala Satpol PP, Salim pada Jumat (03/09).
Wakil Ketua Kompak, Mawardi menceritakan bahwa warga pernah diminta berkumpul secara mendadak pada 12 Agustus 2021.
“Dikumpulkan di Ruko Summerland oleh Perwakilan Tim Terpadu secara spontanitas diumumkan pakai toa,” terang Mawardi.
Mulyadi katakan, saat itu warga menuntut janji Wali Kota pada tahun 2018 terkait relokasi yang hingga kini belum terlaksana.
“Di rapat 2018 di Family Dream, pak Wali Kota menyampaikan rencana pelebaran jalan ini. Untuk para pedagang/ pemilik kios, mereka akan menyiapkan relokasi,” ujar Mulyadi.
Kemudian pada rapat Kamis (12/08), ia katakan, Tim Terpadu menyatakan telah ada tempat yang disediakan untuk warga. Statusnya adalah bebas sewa selama 3 bulan.
“Tapi air dan listrik bayar. Habis itu juga ada rusun, tapi nggak tahu dimana,” jelas Mulyadi.
Dalam pertemuan itu, warga juga meminta agar mereka tetap diperbolehkan berjualan di sepanjang jalan itu jika telah diperlebar menjadi ROW 70. Namun dengan penataan yang rapi.
Menurutnya, hasil dari pertemuan itulah yang belum jelas tindak lanjutnya hingga dikeluarkannya SP 1 pada Rabu (01/09).
“Masyarakat menjadi resah. Itu yang dipertanyakan masyarakat dan pedagang,” ucapnya.
Rabu (15/09) sekitar pukul 09.00, warga mendatangi Kantor Kelurahan hendak menemui Lurah Batu Besar, Badri. Sekira pukul 10.35, barulah Badri tiba di lokasi dan bertemu dengan warganya itu.
Pantauan di lokasi, warga yang terdampak pelebaran jalan itu berdialog dengan lurah di Gedung Unit Pengaduan Masyarakat dan Pemantauan PMPS dan SLT Kelurahanan Batu Besar.(R)