BatamNow.com – Sorotan terhadap kekayaan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terus berlanjut. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dua bidang tanah miliknya di Batam yang mengalami lonjakan tajam dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua bidang tanah dengan luas masing-masing 2.000 meter persegi (m²) dan 8.000 meter persegi (m²) tersebut sebelumnya bernilai total sekitar Rp 950 juta pada laporan yang disampaikan 20 Agustus 2024 (periode 2023).
Dalam LHKPN periodik 2023, kedua tanah tersebut dilaporkan masing-masing senilai: Rp 200 juta (Rp 100 ribu/m²) dan Rp 750 juta (Rp 93.750/m²).
Namun, dalam LHKPN periodik 2024 yang disampaikan pada 13 Maret 2025, nilainya melonjak jadi Rp 20 miliar (Rp 10 juta/m²) dan Rp 76 miliar (Rp 9,5 juta/m²), totalnya menjadi Rp 96 miliar.
Adapun seluruh tanah yang didaftarkan Cen Sui Lan, sebanyak 13 bidang dan semuanya berada di Batam.
Melansir Newsnow.id, banyak menilai kenaikan harga dua bidang tanah sebesar itu tak masuk akal karena lonjakan terjadi dalam rentang satu tahun.
Apakah metode penghitungannya menggunakan jasa appraisal resmi atau sendiri dengan taksiran tren harga pasar?
“Kalau pun harga tanah itu mengacu harga pasar sangat tak masuk akal karena harga pasar lahan komersil di Batam rata-rata paling tinggi Rp2 juta per meter persegi, itu pun sudah di lokasi sangat strategis,” ujar Ahai, seorang broker pengalihan tanah di Batam.
“Mencengangkan, harga tanah naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 10 juta per meter persegi atau dari total Rp 950 juta jadi Rp 96 miliar dalam setahun,” ujar Ridwan, pemerhati pertanahan di Batam sampai terheran-heran.
Tarif Lahan BP Batam Jadi Pembanding
Sebagai perbandingan, tarif sewa lahan yang ditetapkan oleh BP Batam melalui skema Uang Wajib Tahunan (UWT) disebut-sebut paling tinggi sekitar Rp 330 ribu per meter persegi. Itu pun peruntukan komersil dalam masa sewa 30 tahun pertama sejak alokasi.
Besaran tarif lahan senilai itu adalah harga paling tinggi sesuai Perka BP Batam No 321/2025 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Pertanahan BP Batam tahun 2026.
UWT merupakan biaya pemanfaatan lahan dengan status milik negara.
Status Lahan Kosong Mengapa Belum Dibangun
Selain itu, dua bidang tanah tersebut dilaporkan masih dalam kondisi kosong tanpa bangunan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: sejak kapan lahan tersebut dialokasikan BP Batam ke Cen Sui Lan dan mengapa tak dimanfaatkan untuk dibangun sesuai peruntukan dalam perjanjian dengan BP Batam?
Penelusuran media ini, dalam aturan Perka BP Batam, lahan yang tidak dibangun dalam jangka waktu dua tahun berpotensi ditarik kembali oleh BP Batam.
Sementara tahun pendaftaran lahan itu sesuai data yang diperoleh NewsNow.id di LHKPN tercatat tahun 2023. Artinya, sudah melebihi 2 tahun.
Apakah lahan itu dibeli Cen Sui Lan dari penerima alokasi pertama atau dimohon sendiri? Dan apakah dua bidang tanah itu memang belum dibangun hingga tahun 2026 ini?
Diberitakan sebelumnya, kekayaan Cen Sui Lan memiliki kekayaan ±Rp 293 milliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 283 miliar dan kas setara kas Rp 10 miliar lebih.
Dalam laporan ke KPK, total kekayaan Cen Sui Lan didominasi aset berupa tanah seluas 46.500 meter persegi dan bangunan seluas 38.900 meter persegi di 13 lokasi di Batam termasuk yang dua bidang tersebut.
Melejitnya kekayaan Cen Sui Lan menjadikannya kepala daerah terkaya se-Kepri.
Hingga berita ini ditayangkan, Cen Sui Lan belum merespons beberapa poin konfirmasi NewsNow.id yang dikirimkan lewat komunikasi WhatsApp. (*)

