BatamNow.com – Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam melarang beberapa jenis dan tempat hiburan untuk beroperasi jelang dan saat hari raya beragama.
Ketentuan itu diatur di Perwali Nomor 11 Tahun 2023 perubahan dari Perwali 16/2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Di Pasal 4 ayat (2) Perwali Kota Batam itu mengatur untuk hari beragama lainnya seperti hari raya Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi, dan atau hari raya beragama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka berlaku ketentuan tutup.
Pada ayat (2) huruf (a) diatur bahwa 1 (satu) hari sebelum hari besar agama dimaksud harus tutup mulai pukul 18.00, dan pada huruf (b) mengatur bahwa selama 1 (satu) hari saat hari beragama dimaksud atau pada hari “H”.
Namun pada Minggu (24/12/2023) malam Natal tak satu pun pelaku usaha hiburan mengindahkan Perwali itu.
Hingga Senin (25/12/2023) di saat umat Nasrani se-dunia merayakan Natal sebagai hari beragama sejumlah arena gelanggang ketangkasan alias gelanggang permainan (gelper) beroperasi terbuka di Batam.
Sejumlah arena gelper menggelar area yang diduga perjudian itu di saat umat kristiani secara khusyuk melaksanakan ibadahnya di berbagai gereja di Batam.
Bukan saja pada hari ini, tapi sejak pukul 18.00, Sabtu (24/12/2023) semua pelaku usaha hiburan yang diperintah tutup justru merajalela beroperasi hingga subuh dan bahkan tak sedikit yang beroperasi 24 jam sehari.
Adapun jenis arena hiburan dimaksud, antara lain kelab malam; diskotek; karaoke; panti pijat dan arena permainan ketangkasan alias gelper.
Bahkan selama ini pun waktu operasional puluhan arena gelper berizin dan tak berizin menggelar usahanya selama 20 dan 24 jam, meski diatur dalam Perwali untuk jam penyelenggaraan mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00.
Banyak mempertanyakan konsistensi Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri.
Tudingan miring yang bersifat spekulatif pun bermunculan di pusaran bebasnya para pelaku usaha hiburan melanggar Perwali ini.
Bahkan tindakan pelanggaran terhadap Perwali oleh pada pelaku usaha gelper dituding beberapa warga sebagai pelecehan terhadap agama tertentu.
“Tindakan para pelaku usaha hiburan yang melanggar Perwali ini harus diusut dan karena bukan saja hanya terkesan pelecehan terhadap Perwali itu sendiri, tapi juga dapat dikategorikan pelecehan terhadap hari raya beragama atau terhadap agama itu sendiri,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Sejumlah warga juga sependapat dengan pandangan Panahatan. “Ini patut dipertanyakan, karena para pelaku usaha gelper seperti melecehkan keberadaan agama tertentu dan jangan sampai wali kota menunggu terjadi gaduh di tengah masyarakat Batam,” kata Faliruddin SSos.
Ia katakan sisi lain dari perlunya Perwali Kota Batam demi menata kehidupan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Demikian juga tentang ketertiban umum dan sosial.
“Namun jika melihat pelanggaran para pelaku usaha hiburan ini apalagi seperti terjadi pembiaran dari Pemko Batam, kondisi ini sudah ambyar dan keterlaluan,” kata Rensus, tokoh masyarakat Bengkong.
Baik Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kadis Kominfo Rudi Panjaitan, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Ardiwinata maupun Kasatpol PP Batam Iman Tohari, berkali dikonfirmasi BatamNow.com seputar pelanggaran Perwali ini, tak merespons. (tim)