BatamNow.com – Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang terbaru tentang ketentuan penyesuaian tarif jasa bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, hingga kini seperti tak transparan bahkan sulit diakses.
Tiga hari lalu atau Kamis (03/08/2023), Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar merilis kenaikan (penyesuaian) tarif terbaru jasa bongkar muat kontiner (peti kemas) di Batu Ampar. Pengumuman yang kedua.
Dalam rilis Dendi, kenaikan tarif itu berlaku mulai 10 Agustus 2023 atau tinggal 4 hari lagi dari sekarang.
Bahkan Perka BP Batam tentang kenaikan tarif itu diterbitkan sebagai landasan ketentuannya, dengan Nomor 4 Tahun 2023.
Jika mencontoh kebiasaan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah disahkan, dan masuk pada “Lembaran Negara” lalu diumumkan serta disebarluaskan ke publik secara transparan, meski masa berlaku peraturan masih dua tahun ke depan.
Namun penyebarluasan Perka No 4 Tahun 2023 itu seperti membingungkan karena selain dinilai kurang transparan, hingga Minggu (06/08/2023) juga sulit diakses
“Ini membingungkan, kok penyesuaian tarif sudah mau diberlakukan sebentar lagi sementara Perka-nya belum bisa kita dapat,” kata para pengusaha senada. “Sepertinya mencla-mencle”.
Demikian juga Apindo Batam yang beberapa anggotanya pengusaha pengirim kontainer, belum mendapatkannya dan kesulitan menemukan Perka itu.
Demikian juga Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid yang akan menggugat kebijakan kenaikan tarif itu, belum dapat salinan Perka itu.
“Benar. Sampai sekarang kita belum mendapatkan salinan Perka-nya. Kita menunggu untuk mengajukan keberatan administratif ke BP Batam sebagai dasar gugatan ke PTUN. Tapi Perka-nya masih belum dirilis. Kawan-kawan asosiasi kepelabuhanan juga masih belum mendapatkan salinannya,” begitu kata Rafki Rasyid kepada BatamNow.com.
Ia menambahkan sepertinya ada yang kurang transparan terkait penerbitan Perka tersebut.
Tampaknya ia mendapat bocoran tentang alasan BUP BP Batam belum menyebarluaskan Perka itu karena masih ada yang perlu diperbaiki.
Lalu dirinya pun mempertanyakan, “Kalau masih ada yang diperbaiki harusnya jangan diberi nomor. Kalau sudah diberi nomor berarti ‘kan sudah diundangkan. BP Batam sudah mengumumkan nomor Perka tersebut. Tapi kita belum pernah mendapatkan salinannya”.
Di lain pihak, Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri, Panahatan SH, selain mempertayakan juga sangat menyayangkan kesan kekurangtransparanan penyebarluasan Perka itu.
“Padahal sudah diumumkan dan sudah dinomor ‘kan sudah sah, kok nggak bisa diakses dan ada info lagi masih diutak-atik,” kata advokat muda ini mempertanyakan.
Ia lanjutkan, baik para pemangku kepentingan maupun para pelaku bisnis lainya di Batam termasuk masyarakat luas hendaknya dapat mengakses salinan Perka itu secara gamblang. Apalagi lewat teknologi informasi kekinian.
“Bukankah pemberlakuan Perka itu terhitung tanggal 10 Agustus ini, tapi seperti kabur, apalagi selentingan terjadi perbaikan, ini gimana, ambyar,” katanya.
Skenario kenaikan tarif jasa bongkar muat kontainer ini sudah kali kedua. Pertama BP Batam mengumumkannya pada 12 Juli 2023, yang seyogianya diberlakukan pada 15 Juli.
Namun urung diberlakukan ditengah “gempuran” protes bertubi-tubi dari Apindo Batam dan Kadin Kepri.
Konfirmasi redaksi BatamNow.com tentang keberadaan Perka No 4 Tahun 2023 itu, tak direspons Dendi dan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait.
Di-googling berulang-ulang, tak ditemukan juga. Pada laman Regulasi Peraturan Kepala BP Batam di website batamport.bpbatam.go.id milik BUP BP pun masih nihil sampai kini, Minggu (06/08).
Sebagaimana siaran pers BP Batam yang terbaru, Dendi mengatakan BP Batam resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks sesuai Perka (Peraturan Kepala BP Batam) tersebut.
Tarif ini, lanjut Dendi, mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya sebesar Rp 384.300 per boks dan belum pernah dilakukan perubahan sejak Tahun 2012 lalu.
Penyesuaian tarif, ditegaskan Dendi, berlaku mulai 10 Agustus 2023 mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Namun sepertinya sulit mendapat salinan Perka dimaksud. (red)