BatamNow.com – Isu lahan terlantar kembali mencuat di Batam di tengah meningkatnya arus investasi dan pembangunan.
Namun ditengah geliat yang memerlukan lahan luas di kawasan industri dan perdagangan ini, sejumlah lahan terlantar masih terlihat di berbagai sudut kota ini.
Sorotan pada Lahan Pejabat
Publik belakangan menyorotinya. Bahkan dugaan kepemilikan lahan oleh pejabat penting di Batam yang tidak kunjung dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Dua bidang lahan yang dialokasikan kepada Cen Sui Lan, yang kini menjabat Bupati Natuna, masing-masing seluas 2.000 meter persegi (m²) dan 8.000 meter persegi (m²), belum ada bangunan selama lebih dari tiga tahun.
Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 (periode 2024).
Nilai dua bidang tanah yang dilaporkan, mencapai Rp 96 miliar di mana pada tahun 2024 (periodik 2023) masih seharga Rp 950 juta.
Berpotensi Melanggar Aturan
Mengacu pada regulasi internal BP Batam disebutkan bahwa: lahan yang tidak dibangun dalam jangka waktu dua tahun sejak dialokasikan dapat dikenakan evaluasi hingga pencabutan.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan di mana lokasi lahan itu dan apakah telah dievaluasi atau tidak.
Saat dikonfirmasi terkait lokasi atau titik koordinat lahan tersebut, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, juga tidak merespons permintaan konfirmasi dari BatamNow.com.
Adapun lahan terlantar yang disebut-sebut dikuasai pejabat penting di Batam, terletak di kawasan Lubuk Baja, terdapat lahan kosong di sudut persimpangan Jalan Yos Sudarso, tepat di sekitar area Mapolsek Lubuk Baja dan deretan showroom kendaraan, meski belum ada konfirmasi resmi.
Lahan terlantar lainnya juga terlihat di kawasan Batam Center, di mana terdapat lahan strategis yang telah lama tidak dimanfaatkan, bahkan disebut telah terbengkalai selama puluhan tahun. Dan siapa penerima alokasi lahan ini belum dijawab BP Batam.
Pertanyaan Publik Mencuat
Minimnya transparansi dari pihak terkait memimbulkan pertanyaan publik: Mengapa tidak ditindak sesuai aturan?
Apakah ada perlakuan berbeda dalam pengelolaan lahan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam belum memberikan penjelasan resmi. (A/R)

