BatamNow.com, Jakarta – Surat tuntutan dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) terkait pencabutan alokasi lahan seluas 165 hektare yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada 4 perusahaan properti, sudah dilayangkan ke Kementerian Perhubungan RI.
“Kemenhub telah menerima surat kami untuk pembatalan pengalokasian 165 hektare lahan yang diberikan kepada 4 perusahaan properti di area Bandara Hang Nadim, yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Induk Bandara (RIB) Hang Nadim, Batam,” kata Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, Selasa (27/12/2022).
Selain itu, Forkorindo kabarnya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) untuk memastikan bahwa Dirjen Hubud tidak menerbitkan persetujuan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai di kawasan RIB Hang Nadim.
“Belum diteliti suratnya ya. Belum ada disposisi dari Pak Menteri,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hubud Maria Kristi Endah Murni kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, bila ada disposisi, maka pihaknya akan coba melihat seperti apa permasalahannya. “Apakah ada dugaan penyimpangan terkait kebijakan atau hal-hal lainnya akan dilihat dulu. Kebetulan saat ini jelang tahun baru, kami tengah disibukkan melakukan pemantauan transportasi udara. Nanti kami cek ya,” kata Maria Kristi lagi.
Maria tidak menjawab ketika ditanya apakah Ditjen Hubud sudah mengeluarkan izin penggarapan lahan di sekitar bandara tersebut.
Sebelumnya, Forkorindo menjabarkan, temuan di lapangan bahwa BP Batam sudah mengalokasikan lahan di area RIB Hang Nadim seluas 165 hektare yang merupakan bagian dari area RIB Hang Nadim seluas 1.762,700144 hektar, kepada 4 perusahaan. Bahkan, saat ini telah mengerjakan pematangan lahan. “Hutan di sekitar barat daya, selatan, dan tenggara Bandara Hang Nadim, telah digunduli, serta tanah di tebing sisi tenggara bandara telah dipotong untuk diratakan. Kelebihan tanah di lokasi itu dimanfaatkan untuk menimbun lahan manggrove (hutan bakau) di tempat lain,” paparnya.
Tak hanya itu, Forkorindo juga mengendus adanya praktik gratifikasi terkait pengalokasian lahan tersebut. Konon kabarnya, pimpinan BP Batam menerima gratifikasi sebesar US$ 6 (Rp 93.000) per meter persegi. Bila dikalikan 1.650.000 meter persegi, maka senilai Rp 153,7 miliar. Jumlah yang fantastis.
Forkorindo yakin pengalokasian lahan tersebut merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 47 Tahun 2022, yang menegaskan lahan di area RIB Hang Nadim hanya diperuntukkan bagi penunjang bandara. (RN)