BatamNow.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Batam akan di-launching pada 22 September 2022.
“Tanggal 22 September 2022 kita akan launching. Insya Allah langsung berlaku, barusan saya mengecek 3 titik ini [simpang] Panbil, Masjid Raya sama KDA dalam,” kata Kombes Pol Tri Yulianto ke BatamNow.com, Rabu (06/07/2022).
Launching ETLE pada 22 September nanti, tambah Kombs Pol Tri, adalah tahap ketiga untuk nasional. Di wilayah Polda Kepri, penerapan tilang elektronik baru mulai diterapkan di tiga titik di Batam seperti dia sebutkan.
Sebelum launching, lanjutnya, Polda Kepri tetap akan melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai tilang elektronik.
“Kita akan dahului dengan sosialisasi, menjelang sosialisasi kita infokan,” ujarnya.
Mengutip Kompas TV, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Pelanggaran akan direkam menggunakan kamera khusus yang dapat menangkap tampilan nomor kendaraan hingga wajah pelanggar lalu lintas.
Dari foto yang direkam kamera tilang elektronik, akan diketahui apakah pengendara memiliki SIM atau tidak, sudah melunasi pajak kendaraan atau belum.
Mengutip laman Korlantas Polri, berikut ini adalah mekanisme ETLE:
- Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
- Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
- Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. (Hendra)