BatamNow.com – Terkait dua penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian di Tempat Hiburan Malam (THM) perihal peredaran narkotika, Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga tak berani menyebut nama lokasi kasus itu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, hingga kini belum mengungkap nama-nama THM yang terjaring dalam kasus peredaran narkotika.
Dua kali media ini mengirimkan konfirmasi melalui pesan di WhatsApp, mengenai nama-nama THM yang tak diungkap Polda Kepri itu, namun hingga kini Wicaksono bungkam belum merespons.
Penangkapan pertama langsung ditangani oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, pada Minggu (19/10/2025) di THM FC, kawasan Lubuk Baja.
Dari operasi yang berawal dari kegiatan penyamaran (undercover) dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut, dua orang diamankan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DLH bekerja sebagai pramusaji dan LK bekerja sebagai bar staff. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan liquid vape.
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA,
Tiga buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.
Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit handphone.
Setelah penangkapan, perkara keduanya dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Subdit Polda Kepri.
Kemudian, pada Minggu (25/10), Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis cair (liquid).
Mereka adalah FP, seorang disc jockey (DJ) di salah satu klub malam di kawasan Penuin, GP, sekretaris perusahaan swasta; serta AP, oknum pegawai imigrasi yang katanya menyerahkan diri ke Polda Kepri.
Kepada media, Kombes Anggoro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Ops Now yang telah lama memantau peredaran narkotika berbentuk cair tersebut.
Diberitakan Batam Pos, Anggoro menjelaskan bahwa terduga tersangka FP sudah lama menjadi target operasi dan diketahui memiliki menyimpan dan menguasai.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FP, sang disc jockey (DJ), pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Penuin. Saat digeledah, polisi menemukan dua botol berisi cairan berwarna hitam dan biru. Setelah diuji di laboratorium, cairan tersebut positif mengandung zat narkotika.
FP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GP untuk mengantarkan dua botol cairan itu ke mes tempat tinggal AP.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap GP di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Nagoya. Saat diamankan, GP membenarkan pernah menjadi perantara pengiriman barang ke AP.
Sementara AP, yang bekerja sebagai analis di Kantor Imigrasi Batam wilayah Batu Ampar, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Kepri.
“AP datang sendiri ke kantor membawa barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan terkait transaksi tersebut. Dia mengakui perbuatannya,” katanya.
Menurut hasil pemeriksaan, cairan narkotika tersebut disalahgunakan dengan cara diteteskan atau disuntikkan ke dalam alat vape (rokok elektrik). (A)
 
		
			
	
    
    
     
	    	
 
                                
 
