BatamNow.com – Terdakwa Mus Mulyadi alias Mus bin Ramli selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Mulia Maritim (JMM) divonis 3 bulan dan 12 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Mus Mulyadi tersandung perkara penipuan dana rekanan bisnisnya Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) Anto Pertama sekitar Rp 5,51 miliar, dan berstatus tahanan rumah.
Vonis dijatuhkan hakim pada persidangan Senin (06/05/2024), karena Mus Mulyadi diduga menipu rekan bisnisnya.
“Menyatakan Mus Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” kata David Sitorus yang bertugas sebagai Hakim Ketua, Senin (06/05).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 12 hari, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas David.
Setelah selesai membaca amar putusan, David menyuruh terdakwa Mus Mulyadi untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
“Bagaimana terdakwa dengan putusan ini, silakan berdiskusi dengan penasehat hukummu,” kata David.
Terlihat terdakwa Mus Mulyadi langsung mendatangi meja penasihat hukumnya. Setelahnya, ia berdiskusi kembali ke kursi pesakitan.
“Kami pikir-pikir, yang mulia,” kata salah satu penasihat hukumnya.
Kemudian David bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel, “Bagaiamana Penuntut Umum”.
“Pikir-pikir, yang mulia,” jelas Karya So.
Setelah mendengar jawaban dari JPU, David Sitorus menutup persidangan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Mus Mulyadi hadir dengan pakaian bebas, ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif, dengan celana jeans warna hitam, serta sepatu biru bermotif dan didampingi penasihat hukum.
Terdakwa Mus Mulyadi perkara penipuan berstatus tahanan rumah.
Menukil laman SIPP PN Batam, perkara yang menyeret Mus Mulyadi ke meja hijau adalah kasus sewa-menyewa kapal yang merugikan PT Sumatra Wahana Perkasa (SWP) hingga miliaran.
PT JMM yang direkturnya adalah Mus Mulyadi, menyewa kapal PACIFIC BRONZE milik PT SWP untuk pekerjaan Post Lay and Burial (PLIB) atau pengecekan cabang instalasi fiber optic dasar laut di perairan Kepulauan Belawan dan Dumai.
Pekerjaan itu sendiri milik PT Jejaring Mitra Persada (JMP) yang dikerjasamakan dahulu ke PT JMM.
Diketahui, pada Agustus 2021 hingga Maret 2022 PT JMP telah membayar sekitar Rp 20,39 miliar biaya sewa kapal kepada PT JMM.
Tapi yang dibayarkan oleh Mus Mulyadi Direktur PT JMM hanya sekitar Rp 14,87 miliar kepada Anto Pertama Direktur Utama PT SWP
Perbuatan Mus Mulyadi itu menyebabkan Anto Pertama mengalami kerugian sekitar Rp 5,51 miliar.
Walakhir, Anto melaporkan Mus Mulyadi ke kepolisian karena mengingkari perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin-poin dan sistem sewa kapal. (*)