BatamNow.com – Ketua DPP LI-Tipikor Hukum dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri Panahatan SH menegaskan tindakan pengelola SPAM Batam mengganti distribusi air minum perpipaan dengan mobil tangki air (water tank) dapat dikategorikan melanggar perundang-undangan.
Dia katakan, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengatur standar baku distribusi air minum melalui distribusi perpipaan.
Pada Pasal 4 ayat (2) PP tersebut: SPAM jaringan perpipaan diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum [bukan air bersih] yang dihasilkan, serta kontinuitas pengalirannya.
Jadi, kata Panahatan, negara lewat perundang-undangan telah menjamin akan standar SPAM ke masyarakat konsumen, salah satunya tentang kepastian pendistribusian lewat saluran perpipaan.
Untuk itu, ujarnya lagi, distribusi air minum tak boleh dilakukan dengan mobil tangki air. “Itu sifatnya insidentil. Jangan pengelola melakukan tindakan suka-suka yang mengabaikan perundang-undangan dan hak-hak asasi masyarakat. Hati-hati ini masalah air sebagai dasar kehidupan manusia,” tegas Panahatan.
Sementara ketentuan Pasal 4 ayat (5) PP 122 Tahun 2015 tentang SPAM mengamanahkan, kontinuitas pengaliran air minum perpipaan memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
“Kalau dengan mobil tangki air ‘kan tak mungkin standby 24 jam setiap hari di depan rumah pelanggan,” ujar Panahatan.
Padahal, lanjut Panahatan, ketersediaan air baku sangat melimpah di beberapa waduk di Batam, tetapi anehnya masih ada warga kesulitan mengakses suplai air minum selama 24 jam sebagaimana telah diamanatkan oleh perundang-undangan.
Dia bicara lagi, kalau pengelola SPAM Batam tak dapat menyanggupi pelayanan air minum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mundur saja dan serahkan ke ahlinya.
“Jangan sampai ngotot, tapi tak mampu, tindakan itu seperti mengabaikan peraturan negara karena tak memenuhi hak-hak konsumen yang dijamin oleh negara,” kata Panahatan.
Dia pun mengingatkan para pengelola SPAM Batam, yakni PT Moya Indonesia dan BP Batam agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam memenuhi hak-hak mendasar rakyat pelanggan.
Dia tegaskan lagi, hak masyarakat (manusia) atas air atau air minum adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang sudah disahkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada 28 Juni 2010. Hak manusia atas air minum secara eksplisit diakui PBB lewat satu sidang umum yang mengeluarkan resolusi No. 64/292.
Air, kata Panahatan, merupakan kebutuhan dasar manusia apalagi air minum yang dijamin kontinuitas, kualitas dan kuantitasnya.
Menurut Undang-undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan PP 122 Tahun 2015 tentang SPAM, definisi air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
Artinya lagi, ditambahkan Panahatan, bahwa air minum yang dialirkan oleh pengelola SPAM Batam kepada masyarakat harus air yang higienitasnya dapat dijamin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 3 Permenkes itu menjamin bahwa Air Minum harus aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif.
Sebagaimana diberitakan beberapa media, solusi jangka pendek untuk warga RW 15 Kavling Bukit Kamboja, Sagulung, pengelola SPAM Batam hanya menambah dua unit mobil tangki air untuk mendistribusikan air minum.
Solusi itu setelah ratusan warga melakukan demo di depan Kantor Pusat Pelayanan Pelanggan Air Minum di Batam Center, Selasa (31/05/2022).
Mereka demo menyampaikan keluhan karena suplai air minum tidak mengalir hampir 24 jam dan kondisi itu sudah berbulan. Selama itu pula kebutuhan air minum mereka disuplai dengan mobil tangki air yang dirasa tak mencukupi karena dijatah. Belum lagi kualitas airnya, warga mengaku kulitnya merasa gatal-gatal selama menggunakan air dari mobil tangki.
Sementara peraturan perundang-undangan tidak mengatur mobil tangki air sebagai alat distribusi air minum.
“Mengapa tak dibolehkan dengan mobil tangki air, karena salah satu konsekuensinya soal jaminan kesehatan air minum itu. Pengelola SPAM Batam jangan cari gampangnya saja,” urai Panahatan.
Artinya, ujarnya lagi, melihat kondisi pelayanan distribusi air minum kepada masyarakat yang centang perenang, patut dikatakan bahwa pengelola SPAM Batam belum mampu melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
“Ini ‘kan sepertinya dengan berani mengabaikan peraturan pemerintah atau negara yang mengatur hak-hak asasi konsumen air,” tegas Panahatan.
Untuk itu dia meminta masyarakat konsumen air minum SPAM Batam untuk paham hak-haknya yang mendasar.
“Masyarakat pelanggan jangan mau di-ninabobokkan oleh pengelola SPAM Batam. Ingat negara ada di belakang konsumen khusus dalam pemenuhan akan air minum kehidupan ini,” ujarnya.
Dia juga mengimbau lembaga swadaya masyarakat agar berpikir untuk menggugat ke peradilan soal hak-hak masyarakat yang diabaikan pengelola SPAM Batam.
Mengenai tidak optimalnya distribusi air oleh pengelola SPAM Batam terkhusus yang dialami warga RW 15 Kavling Bukit Kamboja, BatamNow.com telah mengonfirmasi ke Kepala Biro Humas, Promosi dan Prorokol BP Batam Ariastuty Sirait namun tak memberi respons mengenai penyebab dan solusi atas berlarutnya persoalan kontinuitas air minum itu.
Ribuan Warga Batam Masih Membayar Air Minum di Atas Tarif Standar
Catatan BatamNow.com, selama ini bukan hanya warga RW 15 Kavling Bukit Kamboja yang mengeluhkan pelayanan air minum dari BP Batam dan PT Moya Indonesia.
Namun sesuai laporan media ini, ada ribuan masyarakat konsumen air minum di Batam dengan keluhan yang tak jauh beda.
Sebagai contoh dari “korban” buruknya pelayanan SPAM Batam, bahwa ribuan warga masyakat di beberapa sudut kota ini membayar tarif air minum jauh lebih mahal dari tarif yang standar dari SPAM Batam untuk per m3.
Mereka mendapat aliran atau distribusi air lewat air curah (tandon) selama bertahun-tahun, bukan lewat jaringan perpipaan.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi sekaligus sebagai Kepala BP Batam ex-officio pernah megumbar janji kepada ribuan masyarakat pelanggan air minum itu akan menyambung langsung meteran ke rumah warga dari jaringan perpipaan SPAM Batam.
Namun hingga mendekati Pilkada 2024, janji itu tinggal janji. Malah masalah pelayanan air minum di Batam bukan semakin membaik dan terbaru masyarakat pelanggan dari Sagulung menggelar unjuk rasa pada Selasa (31/05) itu.
Mereka sudah sangat lama “teraniaya” karena susahnya mendapat aliran air minum.
Namun pihak PT Moya Indonesia sebagai mitra BP Batam dalam mengelola SPAM hanya memberi solusi dengan menambah dua unit mobil tangki air untuk mendistribusikan air minum ke warga.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri DR H Irwansyah SE MM membenarkan buruknya pelayanan pengelola SPAM Batam.
Dia mengatakan lewat media bahwa sistem pelayanan SPAM Batam tidak terprogram.
Kata Irwansyah soal buruknya pelayanan SPAM Batam milik BP Batam sudah sangat lama, tapi tak ada perbaikan.
Masyarakat Batam, katanya, semakin hari makin bertambah, namun pelayanan air minum semakin buruk. (Red/D)