BatamNow.com – Warga konsumen SPAM BP Batam di Taman Sari Hijau yang distribusi air minum perpipaannya tersendat, bingung dengan PT Air Batam Hilir (ABHi) yang kini malah sibuk ingin memelihara meter air (water meter).
Pemeliharaan water meter itu diberitahukan lewat surat bernomor Ref: ABHI/DIR/KPP/26.01/0109. Informasi diperoleh media ini, surat sudah disebarkan ke perangkat RT di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Menurut seorang ketua RT, warganya masih mengalami tak lancarnya distribusi air perpipaan.
“Air di lokasi kami masih mati dua kali sehari. Dan lebih lama matinya ketimbang mengalirnya,” katanya.
Katanya lagi, petugas ABHi yang ditanyakan juga tak bisa memberikan kepastian kapan pekerjaan pemeliharaan meter air akan dimulai.
“Mereka (ABH) masih mau menggganti, kapan kerjanya saya tanya dia tidak bisa pastikan, dan katanya tahun ini, kemudian saya bilang tahun ini ada 12 bulan, per bulannya ada 30 hari, setelah itu mereka langsung pergi,” ucapnya, Sabtu (28/02/2026).
“Kami bingung dengan jawaban mereka,” sambungnya.
Dalam surat disebutkan rujukan pelaksanaan adalah Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 2 Tahun 2022, khususnya Pasal 42 dan 43 Bab IX, yang mengatur hak dan kewajiban pelanggan serta penyelenggara SPAM, termasuk mengenai peneraan dan/atau penggantian meter air.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan kualitas pelayanan, PT ABHi akan melakukan pemasangan screen protector pada meter air pelanggan dan meminta akses atau izin untuk petugas dapat memasuki halaman rumah/ bangunan pelanggan.
“Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas sepenuhnyamenjadi tanggungan PT Air Batam Hilir dan pelanggan tidak dikenakan biaya apapun atau gratis,” bunyi surat tersebut.
Di dalam surat itu juga menerangkan, langkah itu disebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan meter air.
Surat tersebut turut mencantumkan contact center resmi perusahaan dan ditandatangani Direktur Utama PT ABHi, Yuni Supriyanto, lengkap dengan cap stempel perusahaan.
Temuan BPK 2024: Meter Air Tak Sesuai Spesifikasi Teknis
Di balik agenda pemeliharaan tersebut, publik kembali mempertanyakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait meter air pelanggan SPAM BP Batam yang tak memenuhi spesifikasi teknis sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 2547:2008 dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 BP Batam.
Tim Verifikasi Teknis BU SPAM BP Batam menemukan bahwa water meter merek B&R MTKDC 1/2 Inch/DN 15 yang terpasang d lokasi pelanggan, menggunakan jendela register yang dapat ditembus jarum panas, sehingga dinilai rawan manipulasi dan pencurian air.
Akibat temuan itu, BU SPAM menunda pembayaran kepada PT ABHi atas 13 tagihan untuk pemasangan 49.572 meter air selama periode 16 Juni – 31 Desember, dengan nilai Rp 30.318.171.567.
PT ABHi mengusulkan penggantian material kaca dengan tempered glass tahan panas. Jika tidak disetujui, BU SPAM akan meminta seluruh meter yang tidak sesuai spesifikasi diganti sebelum pembayaran dilakukan.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah meter air tersebut telah diganti dengan unit yang memenuhi spesifikasi dan standar SNI sebagaimana mestinya.
2023 Juga Ada Temuan di SPAM
Tak hanya itu, dalam temuan BPK Tahun 2023 juga disebutkan bahwa sejak pengelolaan SPAM ditangani, BP Batam tidak melakukan tera ulang terhadap 227.569 unit meter air milik pelanggan.
Kondisi itu menurut BPK melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2018, yang mengatur bahwa: meter air berusia 3–5 tahun wajib dilakukan tera ulang.
Kala itu, Direktur BU SPAM BP Batam menyampaikan rencana menganggarkan pengadaan sekitar 70 ribu unit meter air baru.
Lalu bagaimana lanjutannya? Hingga kini, penyelesaian masalah ini masih dipertanyakan publik karena tidak terdapat publikasi resmi dari BP Batam terkait tindak lanjut temuan BPK.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pelanggan air minum di Batam.
Nasib ratusan ribu meter tersebut pun hingga saat ini belum mendapat penjelasan resmi terkait langkah korektif yang telah atau akan dilakukan.
BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Utama PT ABHi, Yuni Supriyanto; serta Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taofan; melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait pelaksanaan pemeliharaan meter dan tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan. (A)

