BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi belum mendapat laporan terkait kasus love scamming oleh warga negara asing (WNA) yang digerebek Divhubinter Mabes Polri di Batam, Selasa (29/08/2023).
“Kami belum mengetahui jelas masalah penangkapan 88 WNA asal Cina di Batam tersebut. Namun, dari pengamatan sekilas, 88 WNA tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian di Kepri,” aku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Achmad Nur Saleh, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (05/09/2023).
Sejauh ini, ungkapnya, belum ada laporan yang masuk dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. “Untuk lebih jelasnya, silakan koordinasi dengan pihak imigrasi Batam,” sarannya.
Ahmad Nur Saleh menambahkan, ini kan ranah pidana, tentu menjadi concern dari pihak kepolisian. Apalagi tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan melalui jaringan internet.
“Tindak pidana ini kan baru terungkap dan memang sudah pas pengungkapan dilakukan oleh kepolisian,” terangnya sekaligus menepis anggapan pihak imigrasi kecolongan dalam hal tersebut.
Dia mengaku, belum tahu jelas bagaimana pengurusan visa komplotan pelaku love scamming itu. “Silakan dikonfirmasi ke imigrasi Batam ya,” tambahnya.
Intinya, sambungnya, pihaknya tentu akan kooperatif bila memang dibutuhkan informasi oleh pihak kepolisian. “Tentu kami akan kooperatif dan membantu pihak kepolisian bila dibutuhkan,” tukasnya.
Ahmad Nur Saleh enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus love scamming di Batam dan meminta untuk berkoordinasi dengan Imigrasi Batam.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi ketika ditanya perkembangan kasus tersebut menjelaskan, saat ini ke-88 WNA terkait love scamming telah ditahan di Polda Kepri. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Nasriadi, Selasa (05/09).
Dirinya menyatakan, ke-88 WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Tertangkapnya 88 warga negara asing (WNA) asal Cina di Batam, Kepulauan Riau, terkait dugaan keterlibatan sindikat penipuan telepon seks lintas batas (romance/love scam ) oleh Polda Kepri, cukup menggemparkan.
Lima dari 88 pelaku tersebut adalah wanita. Diduga mereka adalah sindikat yang selama ini beroperasi di Batam dengan menyewa rumah toko (ruko) dalam menjalankan aksinya.
Mereka ditangkap di Kompleks Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam sebuah operasi yang melibatkan Polda Kepri, Divhubinter Mabes Polri, dan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok.
Sementara penjelasan Polda Kepri sebagaimana dilansir media, komplotan warga negara Cina itu akan dikembalikan ke negara asal di Tiongkok sebab tindakan kejahatan mereka tak ada korbannya di Indonesia.
Lalu bagaimana proses pendeportasian ke 88 WN Cina itu?
Ihwal ini belum ada penjelasan dari kepolisian apakah melalui administrasi keimigrasian di sini.
Pengungkapan dan penangkapan kasus ini berawal dari permintaan dari Kementerian Keamanan Publik Cina ke Mabes Polri. (RN/Red)