BatamNow.com – Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno yang dijadwalkan hari ini, Rabu (03/04/2024), ditunda.
Agus Fajar Sutrisno perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi yang pernah menjabat Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno eks Kabid TIK Polda Kepri itu terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram yang dipesannya dari Makassar.
Terkait penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa, dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam Benny Yoga Dharma. “Benar ditunda. Alasannya karena hakim ketua majelisnya sedang dinas luar,” jelasnya kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (03/04/2024).
Dijelaskannya, sidang lanjutan untuk perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu, 17 April 2024.
“Ditunda sampai tanggal 17/04,” jelas Benny.
Beli Sabu Rp 7 Juta Dikirim ke Batam Lewat JNE
Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, paket narkoba milik Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno ini dikirim sebagai paket dengan deskripsi “kosmetik” lewat ekspedisi JNE Express.
Pada Senin (18/12/2023), saksi Tajul Arifin, Tarmuji, dan Agus Wibowo yang merupakan anggota di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, yang memperoleh informasi soal paket tersebut.
Dicurigai berisi narkotika, paket tersebut pun diperiksa melalui mesin X-ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Selanjutnya ketiga anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menemui Ade Hariyanto petugas JNE untuk melakukan pemeriksaan kemebali terhadap paket tersebut.
Setelah dibuka, paket itu berisi 1 botol Cussons Baby berisi bedak dan 1 botol merek MY BABY berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing isinya berupa kristal bening diduga sabu.
Lalu ketiga personel Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melaporkan penemuan diduga narkotika jenis sabu itu kepada pimpinannya, dan diperintah mengungkap jaringan narkotika dengan cara Control Delivery ke alamat tujuan/penerima di Kota Batam
Pada 19 Desember 2023, barang haram milik Agus Fajar Sutrisno tiba di kantor JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Sekitar pukul 21.30 WIB datang seorang laki-laki yaitu saksi Dwicky Ronaldo Siagian yang menjemput paket tersebut.
Ketiga personel Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta pun langsung menghampiri Dwicky dan menginterogasinya. Dwicky mengaku bahwa paket tersebut milik Agus Fajar Sutrisno.
Lalu pada Rabu, 20 Desember 2023, Kabid Propam Polda Kepri memanggil Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno untuk diperiksa oleh Paminal Polda Kepri.
Hasil pemeriksaan, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno mengakui bahwa paket yang telah diterima oleh Dwicky merupakan miliknya.
Agus menerangkan, narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram itu dipesannya dari Anton (berstatus DPO) di Makassar pada 16 Desember 2023.
Sabu itu dibeli seharga Rp 7 juta, ditransfer oleh Dwicky yang telah diberikannya kartu ATM dan PIN miliknya.
Dwicky mentransfer uang pembayaran sabu-sabu itu ke rekening Bank Mandiri nomor 1520017755766 atas nama Anton.
Bukti transfer itu difotokan oleh Dwicky dan dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.
Selanjutnya pada Minggu 24 Desember 2023 sekira pukul 15.57, dilakukan penggeledahan di rumah dinas Kombes Agus di Jalan Hang Jebat Perumahan Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau, disaksikan Aldiansyah dan Heryana (selaku Kasuibdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri).
Hasilnya, ditemukan barang bukti: 2 buah kaca pipet yang dibalut selembar tisu warna putih didapat dari dalam toilet belakang, 1 buah boks kertas warna hijau yang berisi satu buah alat isap (bong) yang dibuat dari botol merek Aqua dan satu buah korek api warna bening.
Selain itu juga ditemukan barang bukti 1 majalah berjudul Indodefence, 3 majalah berjudul Airliner World, 1 majalah berjudul Angkasa, dan 1 buku Laporan PT Delapan.
Selanjutnya Agus Fajar Sutrisno menjalani proses hukum yang berlaku.
Pada 15 Maret 2024, dilakukan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno di PN Batam.
JPU Arif Darmawan Wiratama mendakwa Agus Fajar Sutrisno dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan pertama Arif Darmawan menerangkan bahwa terdakwa Agus Fajar Sutrisno diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan kedua, diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan ketiga diduga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Aman)