BatamNow.com – Sudah 18 tahun, BP Karimun di bawah “payung” BP Batam, bahkan menggunakan satu rekening operasional bersama.
Padahal, kedua badan pengusahaan (BP ini dibentuk dengan badan hukum dan struktur organisasi yang berbeda.
BP Batam melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007, dan BP Karimun melalui PP Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Ketua DPP Kepri LI‑Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, pun ikut menyorotinya.
Dalam satu wawancara khusus, ia mendesak agar BP Batam dan BP Karimun secara terbuka menjelaskan dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang selama ini minim dipublikasikan.
Begini hasil wawancaranya;
Apa isu krusial di kerja sama yang baru mencuat, antara BP Karimun dengan BP Batam menurut LI‑Tipikor?
Publik menunggu penjelasan formal terkait sinergi BP Karimun selama 18 tahun di bawah BP Batam.
Apakah ada nota kesepahaman atau koordinasi operasional—terutama di bidang infrastruktur dan investasi? Dan apa dasar hukumnya.
Apakah model hubungan non-struktural ini transparan atau prosedural?
Ini yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Apakah menurut LI-Tipikor kondisi ini sudah pernah diaudit BPK?
Dalam setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang kami pelajari, tidak ada pembahasan soal penggunaan rekening bersama ini.
Apa aspek lain yang tidak transparan?
Apakah ada dokumen resmi—seperti perjanjian kerja sama atau SK—yang menjelaskan hubungan administratif ini?
Kalau ada siapa yang menyetujui penggunaan satu rekening? Publik berhak tahu.
Apakah ini bertentangan dengan PP No. 48 Tahun 2007?
Pertanyaan pentingnya: apakah ada kajian hukum atau izin tertulis dari Kementerian Keuangan atau Kemenko Perekonomian untuk satu rekening bersama antar-badan berbeda hukum?
Bagaimana mekanisme aliran dan evaluasi dana?
Bagaimana aliran dana APBN ke BP Karimun via BP Batam?
Apakah pernah ada audit independen? Sebagai Badan Layanan Publik, BP Batam harus menjamin tidak ada penyimpangan administratif atau keuangan.
Apa isu lain terkait pengadaan atau proyek dalam kerja sama dua institusi ini?
Dugaan penggunaan LPSE BP Batam untuk proyek BP Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang perlu dijelaskan: apakah sah secara hukum dan administrasi?
Mengapa BP Karimun tidak menggunakan sistem pengadaan sendiri?
Apakah masalah ini akan diaudit BPK?
Mestinya BPK lakukan itu, bisa dikonfirmasi ke BPK RI.
Sekali lagi, sejauh kami tahu, praktik rekening bersama ini tidak pernah disorot dalam dokumen BPK yang dipublikasikan.
Dalam keterangannya ke media, Agusnawarman, Hendry Arus Bawole, kini menggesa agar BP Karimun beroperasi secara mandiri menjadi KPBPB menyeluruh, tentu tak di bawah payung BP Batam yang kini status itu dipertanyakan.
Redaksi BatamNow.com telah berupaya mengonfirmasi tentang hubungan kerja sama dua institusi ini kepada Kepala BP Karimun, Agusnawarman, Direktur Perizinan Hendry Arus Bawole, serta Kabiro BP Batam, namun belum mendapat respons. (H/Red)