BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta berhenti beretorika, tapi berani dan tegas menindak pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan Indonesia.
“Jangan hanya beretorika, beginilah atau begitulah. Tapi harus menindak tegas segala pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan Indonesia. Pasalnya, selama ini belum ada tindak lanjut signifikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KLHK,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari Fraksi PDI-Perjuangan Dapil Lampung 1, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).
Dikatakannya, kalau ada pejabat KLHK yang dengan sengaja membiarkan atau mendiamkan terjadinya kerusakan hutan dalam berbagai bentuk, harus dipenjarakan. “Menteri LHK dan jajarannya harus berani bersikap. Hampir di setiap provinsi ada masalah terkait kehutanan. Sepertinya selama ini juga dibiarkan saja,” kata Sudin lagi.
Selain itu, dirinya juga meminta para pejabat KLHK segera membenahi pendataan kawasan hutan Indonesia. Pasalnya, dengan hanya mengandalkan data citra satelit, data perkembangan kawasan hutan Indonesia tidak akan bisa komprehensif dan valid untuk pengambilan keputusan.
“KLHK tidak punya data valid. Hanya punya citra satelit. Nyatanya, hutan kita rusak parah. Jadi, tolong setop beretorika dan hanya menyajikan data-data yang tidak valid,” tegasnya.
Di Batam Hutan Lindung Sengaja Dilenyapkan. BKSDA Bungkam
Sementara itu di Pulau Batam puluhan ribu hektare hutan lindung dilegalkan oleh BP Batam untuk dirusak lalu dijadikan lapak perumahan oleh pengembang.
Perusakan hingga hilang hutan lindung itu adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tercatat di dokumen LHP BPK itu.
Sampai BPK meminta kepada Kepala BP Batam agar menyetop pengalokasan hutan lindung itu.
Sedangkan menurut Dr Ampuan Situmeang SH MH, tindakan mengalokasikan hutan lindung lalu dirontokkan untuk lahan perumahan komersial adalah masuk ranah tindak pidana.
Mengenai pengalokasian hutan lindung itu hingga menjadi perumahan yang dikomersialkan, BKSDA di Kota Batam bungkam tak merespons pertanyaan tertulis dari BatamNow.com.
Bungkamnya para pejabat di BKSDA Batam dipertanyakan.
Kembali ke pertanyaan DPR itu, dari pihak KLHK menanggapi hal dengan megatakan penegakan hukum yang dilakukan didasarkan pada Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.203/MENLHK/SETJEN/KUM/5/2021. Di mana, penindakan yang telah dilakukan terdiri dari 676 operasi pengamanan dan pemulihan kawasan hutan, 160 kasus perambahan kawasan hutan sudah masuk P21, dan 8 perusahaan yang dikenakan sanksi denda administrasi.
“Itu belum cukup, mengingat persoalan kerusakan hutan di Indonesia demikian kompleks dan beragam. Dibutuhkan keberanian dan keseriusan agar hutan di Indonesia tidak semakin rusak,” pungkas Sudin. (RN)