BatamNow.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dan RUU Pengadilan Tinggi, pada Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Dengan disahkannya RUU tersebut masuk pada program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2022, maka pembahasannya akan mulai dilakukan tahun depan.
Selain dua RUU tersebut, DPR juga mengesahkan RUU Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Kemudian, RUU Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Disahkan pula RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyambut baik pengesahan dan pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi dan pengadilan agama di berbagai daerah tersebut.
“Dengan disahkannya pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan agama di sejumlah daerah, maka akan tercipta pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (07/12/2021).
Selain itu, lanjutnya, penyelesaian perkara hukum bisa dilakukan dengan sederhana, cepat, dan terjangkau.
“Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antardaerah saling berjauhan sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan,” tuturnya.
Yasonna meyakini, dengan kehadiran pengadilan tinggi dan pengadilan agama di tiap daerah, jangkauan pelayanan kepada masyarakat pun semakin dekat. (RN)