BatamNow.com, Jakarta – Tidak menunggu lama, DPR RI segera memproses rencana pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepulauan Riau, dengan membentuk panitia kerja (Panja) yang akan berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama sangat dibutuhkan oleh Kepri, guna mewujudkan peradilan yang sederhana, murah, efektif, dan efisien,” kata Sturman Panjaitan, Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Kepulauan Riau, kepada BatamNow.com, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, DPR akan segera membentuk Panja guna menindaklanjuti kunjungan kerja ke Kepri beberapa waktu lalu.
“Kami (DPR) memahami, selama ini masyarakat di Kepri kesulitan karena bila menghadapi perkara banding harus ke Pengadilan Tinggi di Riau. Dengan nanti dibangunnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri, tentu lebih memudahkan dan efisien,” tutur Purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal dari Korps Marinir ini.
Sebelumnya, rombongan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengunjungi Kepri untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di provinsi ini.
Pada pertemuan tersebut terungkap, data sepanjang 2021, ada 13.341 perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri di 4 wilayah di Kepri yakni, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Natuna. Bila perkara tersebut banding, maka akan menambah tumpukan perkara di Pengadilan Tinggi Riau.
Lebih jauh Sturman yang juga Anggota Baleg DPR ini mengatakan, DPR akan dengan cepat menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah, baik di pusat maupun daerah. “Dalam hal pembentukan Undang-undang Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri, DPR akan segera melakukan langkah-langkah konkrit nanti,” tutur Anggota Komisi I DPR RI ini.
Sturman berharap, selambatnya empat tahun setelah terbit Undang-undang, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri sudah terwujud. “Paling lambat empat tahun pasca disahkannya UU terkait, Kepri sudah memiliki Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama,” pungkasnya.
Dia menilai hal itu bisa lebih cepat lagi sebab Pemprov Kepri sudah menyiapkan lahan seluas dua hektare di Pulau Dompak, masing-masing satu hektare, baik untuk Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama. (RN)