DPR Segera Bentuk Panja Pembentukan Pengadilan Tinggi dan PT Agama di Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR Segera Bentuk Panja Pembentukan Pengadilan Tinggi dan PT Agama di Kepri

12/Nov/2021 17:18
Paparkan Keunggulan Aplikasi siJempol, Gubernur: Akan Diintegrasikan ke Seluruh Kabupaten/ Kota di Kepri

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tidak menunggu lama, DPR RI segera memproses rencana pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepulauan Riau, dengan membentuk panitia kerja (Panja) yang akan berkoordinasi dengan pemerintah.

“Kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama sangat dibutuhkan oleh Kepri, guna mewujudkan peradilan yang sederhana, murah, efektif, dan efisien,” kata Sturman Panjaitan, Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Kepulauan Riau, kepada BatamNow.com, Jumat (12/11/2021).

Menurutnya, DPR akan segera membentuk Panja guna menindaklanjuti kunjungan kerja ke Kepri beberapa waktu lalu.

“Kami (DPR) memahami, selama ini masyarakat di Kepri kesulitan karena bila menghadapi perkara banding harus ke Pengadilan Tinggi di Riau. Dengan nanti dibangunnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri, tentu lebih memudahkan dan efisien,” tutur Purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal dari Korps Marinir ini.

Sebelumnya, rombongan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengunjungi Kepri untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di provinsi ini.

Baca Juga:  Kesal Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Pengusaha Ini Keluarkan Rp 2,8 Miliar

Pada pertemuan tersebut terungkap, data sepanjang 2021, ada 13.341 perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri di 4 wilayah di Kepri yakni, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Natuna. Bila perkara tersebut banding, maka akan menambah tumpukan perkara di Pengadilan Tinggi Riau.

Lebih jauh Sturman yang juga Anggota Baleg DPR ini mengatakan, DPR akan dengan cepat menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah, baik di pusat maupun daerah. “Dalam hal pembentukan Undang-undang Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri, DPR akan segera melakukan langkah-langkah konkrit nanti,” tutur Anggota Komisi I DPR RI ini.

Sturman berharap, selambatnya empat tahun setelah terbit Undang-undang, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri sudah terwujud. “Paling lambat empat tahun pasca disahkannya UU terkait, Kepri sudah memiliki Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama,” pungkasnya.

Dia menilai hal itu bisa lebih cepat lagi sebab Pemprov Kepri sudah menyiapkan lahan seluas dua hektare di Pulau Dompak, masing-masing satu hektare, baik untuk Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama. (RN)

Berita Sebelumnya

Paparkan Keunggulan Aplikasi siJempol, Gubernur: Akan Diintegrasikan ke Seluruh Kabupaten/ Kota di Kepri

Berita Selanjutnya

Masak Tak Bakal Lagi Pakai LPG, Pengusaha Ngaku Belum Ada Sosialisasi

Berita Selanjutnya

Masak Tak Bakal Lagi Pakai LPG, Pengusaha Ngaku Belum Ada Sosialisasi

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply