BatamNow.com – DPRD Kota Batam akan mendalami proses penyaluran dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020, dalam waktu dekat.
Anggota Komisi II DPRD Batam dan sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) TA 2020, Sahat Tambunan mengatakan itu menjawab BatamNow.com, Senin (09/05/2021) di Batam.
“Kami bersama teman di Pansus, akan mendalaminya di RDP, nanti,” ujar Sahat.
Berita media ini, minggu lalu, membeber kejanggalan atas skema penyaluran dana hibah senilai Rp 69,6 Miliar itu.
Data-data disaji dalam berita media ini berdasar liputan BatamNow.com dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPRD Batam dan data yang dihimpun media ini di luar RDP itu.
RDP Pansus itu diadakan Selasa (04/05) lalu, lanjutan dari RDP LKPj Wali Kota Batam TA 2020.
Anggota Pansus Udin P Sihaloho membeber satu per satu kejanggalan-kejanggalan dalam penyaluran dana hibah itu di RDP itu.
Udin pun tampak sempat naik “tensi” di RDP itu karena perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam tak dapat menjawab konkrit item-item yang “digeber” oleh Udin.
Maksudnya, item-item atau rincian seluruh dana yang disalurkan ke pihak yang berhak.
Lalu kira-kira hal apa lagi yang akan didalami atas kejanggalan serapan dana hibah itu?
“Ada beberapa hal krusial yang akan kami perdalam,” kata Sahat.
Selanjutnya, Sahat mengatakan DPRD Batam akan memanggil pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam untuk mendalami hal-hal yang dianggap krusial.
Antara lain, (1) Mempertanyakan masuknya dana hibah itu ke APBD TA 2020, padahal berdasarkan Permendagri No 77/2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020, dimana harus melibatkan DPRD.
Kan DPRD harus diberitahu dan dikonsultasikan? Tapi ini tidak.
(2) Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) yang di luar Online Single Submission (OSS) yang menjadi salah satu persyaratan bagi Industri Hotel dan Restoran.
Ternyata masih banyak perizinan-perizinan berusaha lainnya di Batam, di luar OSS itu. Dan asumsinya, masih banyak pengusaha Industri Hotel dan Restoran yang tak memiliki TDPU?
“Ini bagaimana, dan sangat tak masuk akal,” ujar anggota legislatif dari Partai Demokrat ini.
(3) Dugaan adanya kewajiban cashback bagi penerima sekitar 40 persen. Ini membuat beberapa pemilik hotel dan restoran ketakutan menerimanya karena harus dipertanggungjawabkan secara full dan dilaporkan secara formal.
(4) Kemudian porsi penyaluran dana yang tidak terpenuhi sesuai Keputusan Menteri (KM) Parekraf Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka PEN 2020.
Di KM itu ditentukan: dari dana yang terserap, pihak Pemko Batam dapat 30 persen serta Industri Hotel dan Restoran 70 Persen.
Faktanya dari realisasi yang disalurkan justru terbalik dengan apa yang perintahkan lewat KM tersebut.
Catatan BatamNow.com, tidak saja penyaluran dana hibah yang dipertanyakan, tapi lemahnya serapan Pemko Batam atas dana cuma-cuma dari Kemenparekraf.
Dari total dana hibah yang disiapkan Kemenparekraf Rp 69,6 M, hanya Rp 50,9 M yang terserap.
Ini seolah Pemko Batam “kekenyangan”, padahal masih banyak pihak di sekelilingnya “kelaparan” apa lagi di masa pandemi ini.
Sementara dana hibah tersedia di Kemenparekraf itu, sebenarnya adalah dana cuma-cuma.
Artinya, Pemko Batam bisa dianggap tak mampu menarik atau menyerap dana yang tersisa sekitar Rp 19 M, padahal dana itu diperuntukkan sebagai bagian kecil dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Sahat, Pansus juga akan segera mempertanyakan komposisi serapan dana hibah ini.
Soal itu pun juga sudah dipertanyakan Udin dalam RDP, minggu lalu itu.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abd Malik beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com, belum memberi jawaban konkrit, meski merespons wartawan media ini.(JS)