BatamNow.com, Jakarta – Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar sah dalam pemilihan Ketua Umum yang akan berlangsung pada Kongres PWI mendatang, 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Kominfo Digital (Komdigi), Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Penetapan DPT tersebut diumumkan dalam rapat bersama Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Kongres PWI, yang digelar pada Kamis (07/08/2025) di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“DPT ini mengacu pada komposisi hak suara di Kongres PWI XXV di Bandung, dengan total 88 suara dari seluruh provinsi dan satu daerah otonom. Namun, dalam Kongres kali ini, total suara menjadi 87 karena Banten hanya memiliki dua suara,” jelas Ketua SC, Zulkifli Gani Ottoh.
Zulkifli menjelaskan, pada Kongres sebelumnya, PWI Banten memiliki tiga hak suara. Namun menyusul disahkannya dua kepengurusan PWI Banten oleh SC, maka disepakati hanya dua suara yang dibagi rata antara dua ketua PWI Banten, yakni Rian Nopandra dan Mashudi.
“Keputusan ini adalah hasil rapat khusus yang mempertemukan dua ketua PWI Banten. Keduanya menerima dengan lapang dada keputusan pengurangan satu suara untuk Banten,” imbuh Zulkifli.
Ketua OC, Marthen Selamet Susanto, menyambut baik kesepakatan ini dan menegaskan pentingnya menjaga ketenangan di tingkat daerah.
“Keputusan ini harus dihormati seluruh pihak, termasuk panitia dan PWI daerah. Ini adalah buah dari semangat damai yang dijaga dua Ketua Umum PWI, agar tidak ada kegaduhan di daerah,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, penggunaan DPT Kongres Bandung adalah jalan tengah yang telah melalui pembahasan menyeluruh, dan menjadi dasar sah demi mencegah potensi sengketa di masa depan.
“Kita ingin menjaga suasana perdamaian yang sudah terbentuk dan menghindari konflik baru. Ini langkah terbaik,” tegasnya.
Berikut rincian 87 hak suara yang tersebar di provinsi se-Indonesia:
- Aceh: 3 suara
- Sumatera Utara: 4
- Riau: 4
- Sumatera Barat: 3
- Jambi: 3
- Sumatera Selatan: 4
- Bengkulu: 2
- Lampung: 5
- DKI Jakarta: 3
- Jawa Barat: 5
- Jawa Tengah: 3
- Solo: 1
- DI Yogyakarta: 2
- Jawa Timur: 4
- Bali: 2
- Kalimantan Barat: 1
- Kalimantan Selatan: 3
- Kalimantan Tengah: 3
- Kalimantan Timur: 2
- Sulawesi Utara: 3
- Sulawesi Tenggara: 2
- Sulawesi Tengah: 2
- Sulawesi Selatan: 3
- Maluku: 2
- Nusa Tenggara Barat: 1
- Nusa Tenggara Timur: 1
- Papua: 1
- Bangka Belitung: 2
- Maluku Utara: 2
- Gorontalo: 1
- Banten: 3 (2)
- Kepulauan Riau: 1
- Papua Barat: 1
- Sulawesi Barat: 1
- Kalimantan Utara: 1
- Papua Barat Daya: 1
- Papua Tengah: 1
- Papua Selatan: 1
- Papua Pegunungan: 1
Selain menetapkan hak suara, panitia juga menetapkan jumlah peninjau yang dapat hadir dalam Kongres PWI 2025. Setiap provinsi diberikan kuota maksimal lima peninjau, yang hanya dapat mengikuti acara pembukaan dan penutupan. Mereka akan ditempatkan di ruang khusus dengan fasilitas siaran langsung.
Keikutsertaan peninjau wajib melalui rekomendasi Ketua PWI Provinsi masing-masing. Meski sempat muncul usulan agar Pelaksana Tugas (PLT) ikut sebagai peninjau, keputusan akhir menyerahkan kebijakan sepenuhnya kepada Ketua PWI Provinsi.
Dengan penetapan ini, panitia berharap seluruh peserta dan daerah bisa menjaga marwah organisasi, serta menjadikan Kongres PWI 2025 sebagai momentum pemersatu insan pers nasional. (*)