BatamNow.com – Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Tim Terpadu Kota Batam membongkar 2 bangunan yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan Ruli Kampung Madani Simpang Dam, Muka Kuning, Selasa (08/07/2025).
Bangunan yang dibongkar adalah tempat tinggal 2 tersangka pengedar narkoba yang masing-masing ditangkap di Ruli Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, itu.
Pelaku pertama, Sadam ditangkap di kamar indekos di RT 003/ RW 014 pada Selasa (10/06), dengan barang bukti 21,4 gram sabu berbentuk paket.
Lalu terjadi lagi penangkapan di RT 002/ RW 005 pada kampung yang sama, pada Rabu (25/06), terhadap Rudiansyah Putra dengan barang bukti delapan paket 1,7 gram sabu.
Pembongkaran 2 unit rumah di Ruli Kampung Madani dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin bersama Tim Terpadu Kota Batam.
“Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku peredaran narkotika di Kota Batam. Ini komitmen kita dan akan terus kita lakukan penertiban,” kata Kompol Komarudin.

Ia katakan, bila ditemukan lagi rumah menjadi tempat transaksi ataupun penggunaan narkoba oleh pemili ataupun penghuninya, maka bangunan itu akan dirobohkan.
Sejak tahun 2015 hingga 2024, sudah sering dilakukan penggerebekan di kawasan Simpang Dam yang dikenal dengan sebutan Kampung Aceh itu.
Di kampung terebut pun telah didirikan pos pengamanan yang diresmikan pada 15 Agustus 2023.
Pada 15 November 2024, Kampung Aceh berubah nama dan diresmikan menjadi Kampung Madani oleh Irjen Pol Yan Fitri, Kapolda Kepri saat itu. Harapannya, pemukiman itu bersih dari peredaran narkoba.
Lalu pada 13 Februari 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) meluncurkan Wisata Dunia Kopi di Kampung Madani Bersinar. Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom hadir langsung meresmikannya.
Harapan Polri dan BNN agar kampung itu bersih dari narkoba belum bisa terwujud, melihat masih adanya temuan barang haram tersebut di sana. (H)