BatamNow.com – Permasalahan di pusaran pajak daerah Kota Batam ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batam Tahun 2021, BPK Kepri menemukan tak tertibnya penatausahaan pendapatan pajak daerah, termasuk pajak restoran.
Berdasarkan LHP BPK, realisasi pendapatan Pemko Batam dari pajak restoran selama dua tahun belakangan (2020-2021) selalu tak mencapai target anggaran. Bahkan perolehannya turun jauh dari tahun 2019.
“Jawaban yang makjleb kalau ditanya penurunan pendapatan dari pajak restoran ke Bapenda Pemko Batam bisa saja berdalih di seputar Covid-19,” ujar Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI Tipikor Hukum dan Kinerja Aparatur Negara.
Sebagai informasi, pajak dalam sektor itu dipungut dari restoran dan sejenisnya, rumah makan dan sejenisnya serta kafetaria dan sejenisnya.
Pemko Batam pada 2021 menganggarkan pendapatan pajak restoran sebesar Rp 73,18 miliar namun hanya terealisasi Rp 63,88 miliar atau sekitar 87,29 persen.
Pendapatan pajak dari sektor yang sama, tahun 2020 dianggarkan Rp 77,66 miliar dan hanya terealiasasi Rp 66,97 miliar atau sekitar 86,24 persen.
Sedangkan pada 2019, pajak restoran dengan anggaran Rp 112,37 miliar dan terealisasi Rp 112,43 miliar atau sekitar 100,05 persen. Realisasi tahun itu, naik Rp 39,81 miliar atau 54,83 persen dari tahun 2018 yang hanya Rp 72,61 miliar.
Mengenai temuan BPK Kepri ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam belum merespons pesan konfirmasi dari BatamNow.com yang terkirim lewat pesan WhatsApp hingga berita ini di-publish.
Ada Restoran Berizin Tapi Tak Terdaftar Wajib Pajak
Salah satu temuan BPK dalam LHP Tahun 2019, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas data penerbitan izin pada DPMPTSP pada tahun itu terdapat izin usaha dan IMB yang diterbitkan tetapi belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) BPPRD –sekarang Bapenda, sebanyak 51 objek pajak dengan rincian: 9 restoran, 2 reklame dan 40 PBB-P2 (bangunan yang memperoleh IMB).
Terbaru, salah satu restoran di Kota Batam, diduga tak melakukan pungutan pajak 10 persen yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut pun terkuak di lapangan setelah anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha menemukan masalah itu.
Adapun nama restoran besar yang dimaksud Utusan adalah A2 Foodcourt di sekitaran BCS Mall.
Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH) Kota Batam melakukan penyidikan atas temuan ini.
Menurut Utusan, PAD Batam berpotensi bobol. Dan ia menduga masih banyak restoran di Batam yang diduga berkamuflase di pusaran pajak restoran ini.
Sedangkan Panahatan SH senada dengan Utusan, agar APH mengusut misteri soal pajak restoran ini. “Sampai hari ini, BPK masih menemukan penatausahaan pajak daerah di Pemko Batam tak tertib,” ujarnya.
Lalu atas tidak tertibnya penanganan pajak daerah ini BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
Pasal 1 ayat (14) menjelaskan: Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Sementara menurut Pasal 1 ayat (15): Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung/ kedai kopi, pusat jajanan serba ada (pujasera/food court), bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Pasal 9 menyebut: Setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran.
Pasal 12 menjelaskan: Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Sementara Pasal 13 menerangkan: (1) Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus layanan jasa boga/catering tarif pajaknya ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Anggota DPRD Batam Curiga Pajak Restoran Disetor Secara Tak Resmi
Kini, sedang ramai diberitakan mengenai A2 Foodcourt, salah satu pujasera di kawasan Jodoh, tak memungut pajak restoran kepada konsumen.
Mengenai foodcourt tak memungut pajak 10 persen itu, juga disorot Ketua Pantitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Aman dalam rapat paripurna, Kamis (18/08/2022).
Anggota DPRD Kota Batam dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan foodcourt tersebut bukan wajib pajak di Bapenda. Aman bahkan mencurigai pihak restoran menyetor tapi lewat jalur tak resmi.
“Sehingga muncul pertanyaan dari kami bagian dari Pansus ini, foodcourt yang demikian besar, kok sampai tak dijadikan wajib pajak? Terus kerja Bapenda Batam sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pendapatan daerah, kerjanya ngapain saja? Kami curiga jangan-jangan pajak itu ada disetorkan, namun melalui jalur tak resmi, atau tak tercatat, diselesaikan di bawah tangan,” terangnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Padahal dari satu foodcourt di sekitar kawasan BCS Mall itu saja, kata Aman, ada potensi pendapatan pajak restoran yang sangat besar.
“Ternyata hasilnya sangat fantastis, mencapai miliaran pajaknya per tahun yang harusnya dipungut dari pengunjung,” beber Aman.
Catatan BatamNow.com, jika melihat ramainya pengunjung ke foodcourt tersebut terlebih di akhir pekan, perhitungan pajak restoran oleh Pansus LKPJ itu masuk di akal.
Dikonfirmasi mengenai foodcourt tersebut, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah belum merespons hingga berita diterbitkan.
Penggunaan Tapping Box di Batam
Sejak akhir 2018, Pemko Batam melalui BPPRD (Bapenda) menerapkan penggunaan perangkat tapping box sebagai perekam transaksi objek pajak dari sektor hiburan, restoran hingga hotel.
Tapping box biasanya berbentuk kotak dilengkap dengan stiker berlogo Pemko Batam. Perangkat ini disambungkan ke cash register yang berada di meja kasir.
Penggunaan tapping box oleh Pemko Batam, seyogianya sebagai bentuk transparansi dan upaya mengoptimalkan pajak daerah.
“Inovasi” itu dipertanyakan optimalisasinya jika melihat pendapatan pajak restoran Pemko Batam dalam 2 tahun terakhir yang realisasinya tak mencapai anggaran.
Meskipun begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penghargaan Sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam atas penggunaan tapping box ini. (tim)