BatamNow.com – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite di SMKN 1 Batam masih dalam proses penyelidikan (lidik).
Begitu penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Wahyu Oktaviandi kepada BatamNow.com, Senin (14/02/2022).
“Nominal kerugian negara belum ada temuan karena masih proses. Untuk modusnya nanti, masih ada penyelidikan kita lihat nanti seperti apa modusnya,” ujar Wahyu ditemui di Kantor Kejari Batam, Senin (14/02).
Dijelaskan Wahyu, sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan ini, mulai dari kepala sekolah hingga guru.
“10 orang saksi yang sudah kita periksa termasuk pihak lain terkait dugaan penyalahgunaan dana,” pungkasnya.
Diberitakan, dugaan penyalahgunaan anggaran di SMKN 1 Batam ini atas dana BOS dan komite sekolah tahun 2018-2020. Modusnya mulai dari melakukan mark up hingga meminta fee kepada rekanan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, penyalahgunaan dana komite juga diduga digunakan untuk pembelian 1 unit mobil Toyota Kijang Innova atas nama kepala sekolah dan membiayai beberapa guru untuk pelesiran ke Turki. (Hendra)