BatamNow.com, Jakarta – Heboh pencabutan izin usaha asuransi umum PT Asuransi Recapital.
Perusahaan bersama oleh founder OK OCE Sandiaga Uno dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, ternyata “tak” OKE OCE.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahan itu. Pencabutan izin ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020.
Hendaknya kedua tokoh nasional dan pebisnis ternama ini menjadi panutan bisnis moncer bagi banyak orang. Ini malah sebaliknya.
Apa penyebab izin asuransi Sandiaga & Roeslan itu dicabut OJK? Perusahan para kampiun binis itu yang setiap hari “koar-koar” ini tidak dapat memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas minimum. Sehingga perusahaan ini terkena sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Tak hanya izin yang “dicopot” OJK, sanksi kepada para pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai asuransi ini dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga telah dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.
Di bawah ini daftar yang harus dipenuhi perusahaan akibat pencabutan izin itu:
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat
- Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
“Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tulis surat tersebut, dikutip BatamNow.com
Sanksi pencabutan ini bukan pertama kalinya dilakukan OJK, kepada perusahaan milik Sandi dan Rosan ini.
Pada Februari lalu, OJK juga menjatuhkan sanksi pencabutan izin perantara pedagang efek (PPE/broker) beserta denda Rp 600 juta kepada mantan direktur utama PT Recapital Sekuritas Indonesia yakni Abi Hurairah Mochdie.
Sanksi ini berkaitan dengan jabatan Abi sebagai penanggung jawab MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) di perusahaan tempatnya bekerja, Recapital Sekuritas.
Selain sanksi denda dan pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjabat pengurus, pemegang saham, dan pegawai kunci di perusahaan pasar modal selama 3 tahun. Rupanya sanski yang dijatuhkan ini menganai Abi. Dia Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami).(*)