BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa menciduk duo buruh bangunan berinisial WIC (20) dan RS (18) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Awalnya, kedua pelaku mengenal korban, Mawar -bukan nama sebenarnya- (12), melalui media sosial (medsos).
Senin (18/10/2021) sekira pukul 18.00, kedua pelaku saling mengakui bahwa masing-masing mereka sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Sehingga akhirnya mereka berencana untuk bersama-sama menyetubuhi Mawar (threesome).
Di hari yang sama sekira pukul 19.30, WIC pun mengajak Mawar bertemu di Pasar Kaliban, Kabil. Dari sana, WIC membawa korban ke Lapangan Kavling Lama, Kabil lalu menghubungi RS yang kemudian menyusul ke lokasi dan menunggu di atas sepeda motornya.
Dengan bujuk rayu, WIC pun akhirnya menyetubuhi Mawar di semak-semak di sekitar lapangan itu.
Ketika WIC melancarakan aksi bejatnya terhadap korban, tetiba RS mendatangi mereka dan menyuruh Mawar melakukan onani kepadanya. Di sana WIC dan RS bergantian menyetubuhi siswi yang masih berumur 12 tahun itu.
Sekitar sebulan kemudian, Rabu (24/11), orangtua Mawar membaca pesan WhatsApp yang mencurigakan antara Mawar dengan pelaku.
Kemudian orangtua Mawar pun bertanya kepada anak gadisnya itu dan mengakui telah melakukan persetubuhan dengan WIC dan RS.
Tak terima kejadian pada anaknya itu, di hari yang sama, Mawar didampingi orangtuanya langsung mendatangi Polsek Nongsa. Saat itu, WIC yang mengakui perbuatannya juga turut dibawa ke Polsek Nongsa.
Hari itu juga, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya, RS yang berada di rumahnya di Perumahan Armendo Raya, Kabil.
Penangkapan kedua pelaku ini diungkap dalam konferensi pers di Polsek Nongsa, Jumat (03/12).
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan kedua pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap Mawar sudah 4 sampai 5 kali. Korban tidak melakukan perlawanan karena bujuk rayu dari si pelaku.
Kini, kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Nongsa.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76d atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas AKP Yudi. (Hendra)