BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman penjara 10 tahun.
SYL diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/07/2024).
“Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” sambung hakim.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30.000.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.
Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI. Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
Dalam sidang yang sama, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa turut menjalani agenda pembacaan vonis. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara. (*)