BatamNow.com, Jakarta – Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menanggapi sikap lima pimpinan KPK yang menolak rekomendasi Ombudsman RI.
Dilansir kumparan.com, dalam tindakan korektif, Ombudsman menyebut telah terjadi maladministrasi terkait penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Akibatnya, 75 pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahkan 51 diantaranya akan dipecat per 1 November karena dinilai sudah tidak bisa dibina.
Saut mengatakan, Ombudsman menyusun tindakan korektif tersebut berdasarkan dugaan maladministrasi dalam TWK. Namun, jika pada akhirnya KPK tidak mau menjalankan tindakan korektif itu, Saut mengatakan sebaiknya Ombudsman dibubarkan.
“Ombudsman itu ada undang-undang mereka bisa menentukan ada maladministrasi atau tidak. Jadi harus dipatuhi saja. Jangan dibantah-bantah lagi. Kalau nggak, bubarin aja Ombudsmannya,” ujar Saut dalam diskusi bertajuk ‘Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM’ yang digelar ICW melalui kanal YouTube, Minggu (29/08/).
Saut menjelaskan, melihat posisi Ombudsman sebagai salah satu lembaga negara yang diatur kerjanya oleh Undang-undang, seharusnya KPK mematuhi tindakan korektif itu.
“Karena mereka bekerja atas nama undang-undang dan itu produk-produk reformasi,” kata Saut.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, memastikan mereka tengah menyusun sejumlah rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Rekomendasi itu terkait KPK dan BKN yang tak kunjung melaksanakan tindakan korektif yang diminta terkait TWK hingga batas waktu 30 hari sebagaimana diatur UU.
Sikap tersebut diyakini Robert telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI. Aturan itu menyebutkan bahwa Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden jika sampai batas waktu 30 hari, tindakan korektif yang diminta ORI tak juga dijalankan terlapor.
“Iya (saat ini rekomendasi) sedang disusun,” ujar Robert.
Berikut rekomendasi Ombudsman kepada Jokowi terkait TWK:
- Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) KPK terkait pengalih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
- Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asa tata kelola pemerintahan yang baik.
- Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau roadmap manajemen kepegawaian khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor, peralihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
- Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur sipil negara yang unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.(*)