BatamNow.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Batam menilai kebijakan Pemerintah Kota Batam dalam menentukan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pengajar guru agama Kristen tidak adil.
Ketua GAMKI Batam, Benny Roy Tamba meminta Wali Kota Batam dapat mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam dan jajaran strukturalnya.
“Kalau ada kelalaian yang disengaja, memang seharusnya Kadisdik dicopot saja, menjaga kualitas kinerja dan fungsi aparatur Pemerintah Kota Batam,” ujar Benny, Selasa (08/06/2021).
Teguran keras ini disampikan berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi pada 21 April 2021.
Dalam surat tersebut, disebutkan rincian kebutuhan pegawai ASN di Kota Batam sejumlah 2.958 orang. Dengan terdiri dari 2.570 orang untuk tenaga guru yang kemudian menjadi PPPK, 226 orang untuk tenaga kesehatan dan 162 orang untuk tenaga teknis.
Dari SK Menpan RB tersebut, diketahui jumlah formasi guru agama Kristen hanya 2 orang, untuk ditempatkan di SDN 10 Sagulung dan SDN 17 Sagulung. Sedangkan formasi guru agama Kristen pada tingkat SMP tidak ada.
“Di Batam ini sekolah negeri sangat banyak, ada puluhan SD, SMP, pun dengan jumlah siswa yang beragama Kristen. Kalau lah formasi yang diterima hanya untuk 2 orang guru, itupun hanya guru SD, maka ini dapat dikatakan jauh dari kebutuhan siswa,” katanya.
Dengan jumlah 2 orang guru agama Kristen di tingkat SD tersebut, Benny membandingkan formasi guru agama lainnya yang jumlahnya cukup banyak. Dan menurutnya Kadisdik harus meninjau kembali formasi kali ini jauh dari kebutuhan siswa.
“Memang seharusnya menjadi pertimbangan, karena rata-rata sekolah banyak anak didik yang beragama Kristen,” katanya.
Pihaknya menyesalkan kelalaian Kadisdik Kota Batam telah menghilangkan formasi guru agama Kristen untuk PPPK di tingkat SMP di Kota Batam. Akibatnya keinginan para calon guru peserta tes PPPK tersebut pupus. Padahal ini penantian dan kerinduan terbesar mereka.
“Jangan sampai kekeliruan ini berlangsung terus menerus kedepannya, sehingga seolah-olah ada perbuatan atau pembiaran yang terstruktur, sistematis dan masif dari daerah sampai ke pusat,” jelasnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyurati kembali Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat segera merevisi permohonan formasi PPPK untuk mengakomodir guru agama Kristen di Kota Batam.
Apabila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tentunya akan merusak wibawa pemerintah saat ini.
“Kami menunggu kebijaksanaan wali kota sekarang ini, Bapak Muhammad Rudi untuk turun langsung mengecek persoalan ini ke lapangan secara tuntas, sesegera mungkin dan transparan,” sebutnya.
Pendidikan ini adalah amanat undang-undang, tanggal 1 Juni kemarin kita baru saja memperingati momen hari lahirnya Pancasila, dimana dalam Pancasila jelas memuat tentang nilai agama dan kebhinekaan. Nah, jangan sampai nilai-nilai agama dan kebhinekaan dalam Pancasila itu justru dilupakan bahkan dihilangkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan.
Termaktub jelas, ditegaskan dalam pembukaan UUD 45 pada alinea ke-4 dalam poinnya mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya seluruh anak bangsa kita, jauh hari sejak dikumandangkannya Proklamasi oleh para founding fathers kita, pendidikan itu hak semua anak bangsa yang lahir di Indonesia tanpa melihat latar belakang apapun, bagaimana hal itu bisa tercapai jika kebutuhan tenaga pendidiknya saja tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Benny juga menambahkan bahwa GAMKI Kota Batam berlatar belakang Organisasi Kristen wadahnya pemuda/ pemudi Kristen, merupakan bagian dari civil society atau disebut juga masyarakat madani di Kota Batam.
“Kehadiran kami untuk mewakili keresahan dan kegelisahan para guru agama Kristen, pemuda/ pemudi Kristen, mahasiswa Kristen dan siswa siswi Kristen,” katanya.(*)