Format STNK dan BPKB Bakal Berubah Menyambut Era Kendaraan Listrik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Format STNK dan BPKB Bakal Berubah Menyambut Era Kendaraan Listrik

26/Nov/2021 16:00
Format STNK dan BPKB Bakal Berubah Menyambut Era Kendaraan Listrik

Ilustrasi STNK. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar pertemuan untuk membahas peraturan kapolri terbaru sebagai turunan Peraturan Polisi nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dilansir CNNIndonesia.com, pertemuan ini digelar sebagai bentuk penyesuaian format STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang bisa menampilkan NIK kendaraan listrik nantinya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, kendaraan listrik memiliki Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau Vehicle Identification Number (VIN) yang lebih panjang dibanding kendaraan biasa.

“Di Perkap ini nantinya akan mengatur terkait beberapa perubahan [salah satunya soal tampilan NIK kendaraan listrik di STNK],” ujar AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Rudi yang mengungkapkan bahwa format STNK yang ada saat ini tidak cukup menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang. Katanya jumlah karakter yang bisa dicakup di STNK kira-kira cuma 16 karakter.

“Sedangkan kendaraan listrik banyak yang di luar [jumlah] karakter itu, sebagai contoh Tesla itu nomor mesinnya bisa sampai dua baris,” ucap Rudi.

Baca Juga:  LI-Tipikor Kepri Desak Ketua DK Evaluasi Kinerja Kepala BP Batam Pasca Maladministrasi

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa NIK kendaraan listrik yang diberikan Agen Pemegang Merk (APM) mencantumkan data nomor rangka mobil, nomor mesin termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka serta data lainnya.

Kelengkapan data tersebut yang akhirnya membuat NIK kendaraan listrik bisa lebih panjang atau memakan dua baris di dalam STNK dibanding kendaraan biasa.

“Terkait dengan NIK, ini menjadi menarik bahwa saat ini tipe kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional berbeda. Kalau di kendaraan listrik itu lebih banyak, misalkan nomor rangka atau nomor mesin, kalau selama ini satu baris, dia bisa dua baris,” ucap Rudi.

Perubahan STNK hingga bisa mencakup informasi seperti NIK kendaraan listrik bakal dicoba mulai 2022 mendatang. Tak hanya STNK, perubabhan juga bakal diikuti BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor. (*)

Berita Sebelumnya

7 Makanan Penurun Gula Darah Tinggi bagi Penderita Diabetes

Berita Selanjutnya

Densus 88 Sebut Pendanaan Teroris JI Berkedok Sumbangan yang Raih Simpati Masyarakat

Berita Selanjutnya
Densus 88 Ringkus Enam Terduga Teroris di Batam, Lampung dan Sumbar

Densus 88 Sebut Pendanaan Teroris JI Berkedok Sumbangan yang Raih Simpati Masyarakat

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply