BatamNow.com – Sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menggelar demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (26/10/2021).
Dalam aksi serentak secara nasional itu, FSPMI Batam diwakili orator di atas mobil dengan pengeras suara menyampaikan beberapa tuntutan mereka terkait ketenagakerjaan.
Pertama, para buruh perwakilan dari Tanjung Uncang, Kabil, Muka Kuning dan Sekupang ini masih menyampaikan penolakan terhadap Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law/ Cipta Kerja.
“Buruh tetap menolak Omnibus Law oleh pemerintah,” tegas Korda GM FSPMI, Suprapto, Selasa (26/10).
Kedua, para buruh juga meminta kenaikan 10 persen UMK Batam tahun 2022 serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
“Selain kenaikan UMK 10 persen, UMSK untuk Kota Batam selama 2 tahun terakhir juga tidak pernah ketuk palu. Alasan pandemilah yang membuat Pemprov menundanya,” ucap salah satu Ketua FSPMI.
Terakhir, FSPMI mendesak dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam guna mempermudah buruh jika kedepannya terjadi perselisihan kerja.
“PHI sangat krusial, kami meminta diadakannya PHI di Kota Batam guna memudahkan jika ada perselisihan buruh dan pengusaha,” jelas Ketua FSPMI PT NOV, Arul.
“Jika hari ini kita tidak didengarkan, maka kita akan datang lagi dengan masa aksi yang lebih banyak lagi,” teriak orator sambil mengajak massa membubarkan diri.
Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam Febrialin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rudi Sakyakirti menerima aspirasi dari FSPMI Batam itu. Mereka berjanji, untuk tuntutan yang bersifat lokal akan disikapi oleh Pemerintah Kota Batam sedangkan yang nasional akan diteruskan ke pusat.
Pantauan BatamNow.com di lokasi, aksi yang digelar sejak pukul 08.30 itu berjalan aman dan dikawal oleh petugas kepolisian. (R)