BatamNow – Polisi resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka kasus konser dangdut di saat pandemi virus Corona atau COVID-19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu dinilai melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/9/2020).
Dilansir dari detik.com, Rita menuturkan sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Mereka terdiri dari saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.
“Penyelenggara juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang,” tegas Rita.
Dalam kasus ini, polisi menyita tujuh barang bukti di antaranya satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan tertanggal 30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1 September 2020 hingga buku tamu.
Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta,” ujar Rita.
Untuk diketahui, acara pentas dangdut itu digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) lalu mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB, dan dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB dini hari. Penonton yang datang cukup banyak hingga berdesakan dan banyak juga yang tidak bermasker.
Buntut dari konser dangdut ini, Kapolsek Tegal Kompol Joeharno dicopot dan diperiksa Propam. Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal juga telah menggelar tes swab massal. Target tes swab ini mulai dari warga sekitar, hingga penyelenggara konser dangdut.
Sebelumnya, KPU sudah mengubah peraturan mengenai Pilkada. Dalam aturan terbaru, KPU melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini.
Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Berikut adalah perbandingannya.
Sebelum Perubahan:
PKPU Nomor 10 Tahun 2020
Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
Sesudah Perubahan:
PKPU Nomor 13 Tahun 2020
Pasal 63
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.
Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye Pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, pengehntian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. Berikut bunyinya:
PKPU Nomor 13 Tahun 2020
Pasal 88C
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
1.rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Kampanye Virtual
Sementara itu Mentri Dalam Negri, Tito Karnavian menegaskan segala jenis pelaksanaan konser musik yang dilakukan secara fisik dipastikan akan dilarang oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu saat masa kampanye nanti.
“Masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta enggak ada. Boleh konser, boleh musik. Tapi virtual”.