BatamNow.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite di SMKN 1 Batam Tahun Anggaran (TA) 2017-2019 merugikan keuangan negara sekitar Rp 468 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Aji Satrio Prakoso mengatakan ke BatamNow.com bahwa dana BOS dan uang komite SMKN 1 Batam TA 2017-2019 dengan total anggaran sekitar Rp 20 miliar.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra menyebut angka kerugian sekitar Rp 468 juta merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri yang pihaknya terima pada Senin, 10 Oktober 2022.
“Pada intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117,” jelas Riki ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Selasa (11/10/2022).
Hasil audit dari BPKP Kepri itu dinilai memperkuat bukti tindak pidana korupsi khususnya unsur kerugian negara di kasus SMKN 1 Batam.
Dengan bukti pendukung tersebut, lanjut Riki, penyidik Kejari Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut serta melakukan analisa dan ekspos perkara. “Guna menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, masih dalam proses audit oleh BPKP Kepri untuk meghitung kerugian keungan negara. “Diduga kerugian negara mencapai Rp 2 miliar,” ucapnya.
Selain dua kasus itu, lanjut Riki, Kejari Batam tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Syariah Sei Panas dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. “Dan juga rencana penyelidikan perkara2-perkara besar lain yang akan dilaksanakan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Batam,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus SMKN 1 Batam masuk ke tahap penyidikan oleh Kejari Batam sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT- 02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tertanggal 17 Februari 2022 dan PRINT- 02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tertanggal 20 April 2022.
Kemudian Kejari Batam meminta bantuan BPKP Kepri untuk adit perhitungan kerugian keuangan negara lewat surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Kemarin, Senin (10/10), Kejari Batam menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam TA 2017-2019 bernomor SR -609/PW28/5/2022 tertanggal 5 Oktober 2022. (D)