BatamNow.com – Bukan hanya masyarakat saja yang menolak tarif baru parkir kendaraan bermotor (ranmor) di Kota Batam yang kenaikannya sampai 100 hingga 150 persen.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga bernada sama dan mengatakan dampak dari kenaikan tarif parkir rannmor di Kota Batam memicu lonjakan inflasi yang sangat tinggi di Kepri.
Ia sampaikan itu saat mengecek stok beras di Gudang Bulog di Batam pada Selasa (27/02/2024).
Di sana ia jelaskan bahwa inflasi Kepri pada Desember 2023 berada di angka 2,76% dan termasuk delapan provinsi dengan inflasi terendah.
Sementara per Januari 2024, katanya, inflasi di Kepri melonjak menjadi 3,38%, menempati posisi tertinggi ke-9. Salah satu musababnya dipicu oleh kebijakan kenaikan tarif parkir di Kota Batam.
Katanya, ada beberapa faktor pemicu kenaikan inflasi ini, yakni naiknya harga beberapa barang konsumsi dan salah satunya kenaikan tarif parkir di Kota Batam.
“Setelah kami konfirmasi dan telusuri, ada beberapa penyebab utama kenaikan inflasi ini, salah satunya kebijakan kenaikan tarif parkir di Batam yang berpengaruh signifikan,” katanya.
Untuk itulah Ansar Ahmad minta Pemko Batam mengevaluasi kembali kebijakan menaikkan tarif parkir tersebut.
Sebab bagaimanapun kenaikan tarif parkir itu langsung berdampak pada masyarakat, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah.
“Karenanya, kita berharap Pemerintah Kota Batam bisa melihat dan meninjau lagi kebijakan-kebijakan yang diberlakukan, agar tidak mengganggu upaya recovery ekonomi, dalam rangka mengendalikan laju inflasi di Kepri terus terkendali,” kata Ansar.
Ekonomi, ujarnya, harus tetap dijaga dan menyentuh golongan menengah ke bawah.
Kenaikan tarif parkir di Kota Batam diberlakukan rerata pada 15 Januari 2024.
Kenaikan tarif parkir rannmor itu terjadi pada parkir tepi jalan umum sebesar 100 persen.
Sedangkan tempat khusus tarif parkir/di luar ruang milik jalan (Rumija) seperti di mal, pelabuhan dan sejenisnya mencapai 100 sampai 150 persen.
Adapun regulasi untuk menaikkan tarif parkir itu, yakni Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perwako No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir di luar ruang milik jalan(Rumija) sebagai turunan dari Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Perkaya Pengelola Fasilitas Parkir
Penelusuran BatamNow.com, kebijakan menaikkan tarif parkir ini bukannya menambah signifikan pendapatan pajak parkir Kota Batam, tapi justru memperkaya pengelola fasilitas parkir khusus seperti di mal, bandara, pelabuhan dan lainnya sampai 200 persen.
Hal yang sempat krusial dalam kebijakan itu adalah penetapan drop off parkir dengan durasi 5 menit yang sebelum kenaikan tarif masih dengan durasi 15 menit.
Terbaru, lewat Perwako Nomor 63 Tahun 2024 durasi drop off itu kembali lagi ke semula setelah mendapat kritikan dari masyarakat.
Berbagai elemen masayarakat, seperti Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, Rikson Tampubolon SE MSi, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH meminta Pemko Batam mengevaluasi kenaikan tarif parkir yang kenaikannya sampai memicu inflasi di Kepri dan memberatkan ekonomi masyrakat.
Pasca kenaikan tarif parkir tersebut, DPRD Batam telah melakukan RDP dengan para stakeholders menjawab keluhan masyarakat yang berkembang di kenaikan tarif parkir yang dinilai berlebihan.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto pun sudah merekomendasikan hasil DPRD tersebut ke Wali Kota Batam, agar kenakan tarif parkir ditinjau ulang.
Namun hingga berita ini dimuat, pemberlakuan tarif parkir naik itu masih berlangsung. (red)