BatamNow.com – Demi memenuhi hak jawab BP Batam lewat surat nomor: B-2708/A1.5/HM.02/7/2023 ditandatangani Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tertanggal 6 Juli 2023 perihal pemberitaan di media BatamNow.com tertanggal 4 Juli 2023 yang berjudul “Lagi, Humas BP Batam Ariastuty Sirait Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Hotel PBR Jadi Korban”, serta merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), Pers wajib melayani Hak Jawab.
Maka BatamNow.com memuat hak jawab BP Batam secara utuh di media ini sebagai berikut:
“Sehubungan dengan pemberitaan media siber dengan alamat batamnow.com pada Rabu, 4 Juli 2023 dengan judul “Lagi, Humas BP Batam Ariastuty Sirait Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Hotel PBR Jadi Korban” yang dimuat di halaman https://batamnow. com/lagi-humas-bp-batam-ariastuty-sirait-diduga-Iakukan-pembohongan-publik-hotel-pbr-jadi-korban/, sebagaimana terlampir. Bersama ini kami sampaikan tanggapan sekaligus memberikan hak jawab/klarifikasi terkait dengan pemberitaan dimaksud, sebagai berikut:
- BP Batam telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT. Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Hotel Purajaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan. Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT. DTL tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan.
- PT DTL telah memperoleh alokasi lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 07 September 2018. Sampai dengan masa alokasinya berakhir, PT. DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.
- Terhadap lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam melalui Surat Keputusan Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pengalokasian dan Penggunaan Tanah atas Bagian-bagian tertentu daripada Tanah Hak Pengelolaan BP Batam.
- Pembatalan dilakukan setelah diberikan Surat Peringatan ke-1, Surat Peringatan ke-2 dan Surat Peringatan ke-3, PT. DTL tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian tahun 2014. Selain itu, PT DTL tidak mengurus Fatwa Planologi sertatidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut.
- Bahwa terhadap pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan tersebut telah ada Perkara TUN yang sudah inkrah berdasarkan putusan MA dan bahkan sudah putusan PK yang dimenangkan BP Batam. Sementara, dalam perkara perdata, sudah dalam putusan kasasi dari MA yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun ada upaya PK, tidak menghalangi eksekusi dalam perkara perdata lainnya yaitu pemasangan plang oleh BP Batam. Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama hingga tahapan kasasi tidak ada perintah pengadilan untuk menunda atau menghentikan pembongkaran.
- Maka dengan berakhirnya dan dibatalkannya terhadap alokasi lahan tersebut, sepenuhnya lahan tersebut kembali ke dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di Pulau Batam. BP Batam dapat mengalokasikan kernbali lahan tersebut kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BP Batam menerbitkan alokasi tanah kepada PT. Pasifik Estatindo Perkasa.
- BP Batam terus berkomitmen untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Kawasan Bebas Batam. BP Batam mendorong agar realisasi investasi terus meningkat dan bermuara kepada pemerataan ekonomi masyarakat Batam.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.”
Demikian hak jawab Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait kami muat secara utuh. (*)
Catatan redaksi: Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi BatamNow.com telah mengirimkan pesan konfirmasi lewat WhatsApp kepada Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait di nomor +62812-xxxx-844 yang statusnya terkirim pada Selasa (04/07/2023) pukul 08.29 WIB.
Konfirmasi itu kami lakukan demi memberi ruang dan kesempatan kepada Kabiro Humas untuk menjelaskan permasalahan Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Nongsa, versi BP Batam.
Namun setelah redaksi menunggu beberapa jam, tak ada respons hingga berita di-publish pukul 11.00.
[…] Jakarta – Munculnya bantahan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty… Baca Selengkapnya