BatamNow.com – Hak Jawab Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam atas Berita BatamNow.com, pada tanggal 20 Maret 2021 dengan judul: “Rahman: Surat dari Kedutaan Myanmar Bukti Adanya Konspirasi. Kantor Imigrasi Batam Dilaporkan ke Komnas HAM” sebagai berikut;
Berita dengan judul di atas tidak benar sama sekali adanya serta dipandang memberikan informasi yang keliru kepada publik/ masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam sebagai institusi Pemerintah sangat menjunjung tinggi prosedur kerja dan menjalin hubungan koordinasi serta kemitraan dengan perwakilan negara asing dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundnag-undangan dan etika saling menghargai.
– Pernyataan dan penjelasan resmi surat Kedutaan Myanmar tertuang dalam Nomor 340/4614 (3) tanggal 27 Oktober 2020 berdasarkan pengajuan permohonan/permintaan secara resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Nomor: W.32.IMI.IMI.1.GR.04.02-2561 tanggal 18 Agustus 2020 kepada Duta Besar Myanmar di Jakarta. Surat permohonan resmi dan formal ini adalah dalam rangka mendapatkan konfirmasi terkait kewarganegaraan Myat Thit alias Muhammad.
– Adanya penyebutan “Konspirasi” dipandang sebagai tuduhan tidak berdasar dari Penasihat Hukum Myat Thit alias Muhammad yang harus dicermati dan dibuktikan kebenarannya. Judul “Surat dari Kedutaan Myanmar Bukti Adanya Konspirasi” dipandang cenderung mengarah pada tuduhan dan dapat dikatagorikan sebagai informasi keliru, serta pencemaran nama baik tidak hanya kepada institusi pemerintah maupun dipandang sangat menyinggung perwakilan negara asing yang berpotensi menyinggung pula hubungan baik antar negara.
– Pernyataan narasi berita “Surat Berkop Kedutaan tanpa Tanda Tangan.”, yang mana tidak berdasarkan data yang akurat oleh wartawan/jurnalis tanpa konfirmasi sumber informasi akurat. Perlu diinformasikan bahwa Surat Kedutaan Besar Nomor 340/4614 (3) tanggal 27 Oktober 2020 berkop Embassy Of The Republic Of The Union Of Myanmar ditanda tangani secara langsung oleh Sekretaris III Konsuler Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Sekretaris III Konsuler Kedutaan Besar memiliki wewenang secara resmi didalam menerbitkan Surat Konfirmasi Kewarganegaan a.n Myat Thit alias Muhammad. Dalam hal ini narasi yang menyebutkan Surat Berkop Kedutaan tanpa Tanda Tangan merupakan sebuah ketidakbenaran yang harus dikoreksi dan disesuaikan dengan fakta dan keberanan yang ada. Perlu untuk di sampaikan bahwa Myat Thit alias Muhammad telah mengakui bahwa dirinya merupakan Warga Negara Myanmar dihadapan Hakim dan disaksikan oleh pihak pemohon dan termohon;
– Perlu adanya informasi yang diperjelas bahwa adanya pernyataan resmi Kedutaan Myanmar di Jakarta mengenai status Myat Thit alias Muhammad sebagai WN Myanmar, perolehan dokumen Indonesia yang dimilikinya menjadi tindakan yang dapat ditinjau kembali dan dapat diusulkan pencabutannya kepada instansi yang menerbitkan.
– Secara menyeluruh kami memandang pemuatan berita “Rahman: Surat dari Kedutaan Myanmar Bukti Adanya Konspirasi” tidak dilakukan check and balance sebagai asas yang baik dan dianut dalam norma dan kode etik Pers negara Indonesia, dan dipandang cenderung keberpihakan kepada pihak pengacara, yang mana dikuatkan tidak adanya sama sekali permintaan konfirmasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;
– Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kiranya mendapatkan atensi sebagai revisi hak jawab ini dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang Pers;
Demikian hak jawab Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam kami muat secara utuh.
Terima kasih.(*)