BatamNow.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jatim) mengabulkan permohonan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk hadir dalam setiap persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Maka permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Mengabulkan permohonan pemohonan,” kata ketua majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyompa saat membacakan penetapan hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (23/03/2021).
Dilansir Suara.com, Suparman kemudian memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Rizieq secara langsung ke pengadilan pada sidang selanjutnya.
Majelis hakim juga mencabut kembali penetapan mengenai sidang online atau dalam jaringan (daring).
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” ujarnya.
Sebelumnya, Rizieq tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di PN Jaktim.
“Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim,” kata Rizieq.
Rizieq sempat memboikot persidangan dengan tak menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim. Meski demikian, persidangan tetap berjalan dan Rizieq didakwa dengan beberapa pasal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Agenda sidang kali ini seharusnya pembacaan eksepsi dari pihak Rizieq. Namun Rizieq menolak membacakan eksepsi karena sidang masih digelar secara virtual.
Permohonan Rizieq untuk hadir di persidangan akhirnya dikabulkan. Hakim menunda sidang pembacaan ekespsi Rizieq pada Jumat 26 Maret.(*)