BatamNow.com – Perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Benny SIM dan Hendra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Selasa (30/03/ 2021).
Persidangan kali ini selain kedua terdakwa, juga menghadirkan seorang saksi bernama Yona Des Amelia (disingkat Yona) yang merupakan karyawan toko online Colourshop 88, bekerja sebagai petugas admin penjualan.
Dalam kesaksiannya Yona mengatakan dirinya dipekerjakan langsung oleh terdakwa Benny SIM.
“Saya digaji langsung oleh Bapak Benny SIM,” kata Yona dengan ketus di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren dan Nanang Herjunanto pada saat persidangan secara virtual itu.
Mendapat jawaban ketus dari saksi Yona, membuat Ketua Majelis Hakim David Sitorus, tampaknya merasa kesal.
“Kau jangan marah-marah! Kau marah makin ku gas nanti, kau! Saya yang memegang prapidnya (praperadilan) ini. Kau prapid tidak muncul,” kata David dengan suara lantang.
David kembali melontarkan pertanyaan terkait praperadilan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.
“Penuntut umum, ini Yona Des Amelia tidak sepertinya ini tidak jadi saksi saat prapid,” ucap David mempertanyakan kepada Herlambang.
Herlambang menjawab, “izin majelis suaranya pecah.”
Selanjutnya David Sitorus memerintahkan supaya Herlambang yang melanjutkan bertanya kepada saksi Yona.
Dalam persidangan itu saksi Yona menerangkan bahwa tempat kerjanya menjual mainan anak-anak, peralatan rumah tangga dan kosmetik.
“Sistem jualannya via online. Penjualannya di marketplace Shopee dan Lazada. Kami tidak menjual secara offline,” ucap Yona menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Herlambang.
Yona juga tidak mengetahui asal mula barang dagangan tersebut.
“Saya tidak mengetahui dapat dari mana barang-barang itu,” ujar Yona.
Yona juga memaparkan belum ada satupun konsumen (customer) yang melakukan komplain terhadap toko online tempatnya bekerja terkait barang dagangan kosmetik ilegal tersebut.
Selanjutnya Yona juga membenarkan bahwa kosmetik yang dijual itu tidak memiliki izin edar.
“Iya memang tidak ada izin edarnya kosmetik itu. Saya mengetahui itu setelah diperiksa oleh petugas,” kata Yona.
Yona juga menyebutkan bahwa dirinya juga tidak mengetahui berapa keuntungan dari hasil penjualan kosmetik ilegal itu.
“Saya hanya bekerja sebagai admin saja dan digaji sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah. Saya terima gaji itu langsung dari Bapak Benny SIM. Ada dua orang yang bekerja disitu,” ucap Yona.
Yona juga menjelaskan bahwa tidak mengetahui berapa banyak kosmetik ilegal yang disita oleh pihak alai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.
“Berapa jumlah dan jenis kosmetik yang disita pada saat itu tidak saya ketahui,” ujar saksi.
Yona juga menjabarkan bahwa pada saat penggeledahan oleh pihak BPOM Kepri, ada enam orang petugas yang datang ke lokasi.
“Petugas itu datang langsung memperkenalkan dirinya. Mereka datang siang sekitar setengah satu, sampai pulang sekitar setengah sepuluh malam,” kata Yona menerangkan peristiwa penggeledahan yang dilakukan pihak BPOM Kepri.
Adapun kosmetik ilegal yang disita sebanyak 199 item dengan total 78.500 pcs. Yona menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti proses perhitungan yang dilakukan pihak petugas BPOM Kepri.
“Soalnya petugas BPOM saat itu berbagi. Ada yang sama saya, ada juga yang sama Benny SIM,” ucapnya.
Yona juga menyebutkan pihak BPOM Kepri lebih awal datang, baru menyusul pihak RT.
“Sekitar satu jam petugas BPOM tiba di lokasi barulah datang Bapak RT,” ujar Yona.
Kesaksian Yona langsung dibenarkan oleh terdakwa Benny SIM.
“Benar demikian kejadiannya, Yang Mulia,” kata Benny SIM.
Selanjutnya David Sitorus menyakan kepada Yona hubungan antara terdakwa Benny SIM dengan terdakwa Hendra.
“Saya tidak tahu,” jawab Yona singkat.
David Sitorus menyebutkan kepada terdakwa Hendra bahwa tidak usah ditanggapi keterangan saksi Yona. “Tidak usah ditanggapi terdakwa Hendra sebab saksi tidak ada hubungan denganmu,” kata David.
David Sitorus pun mengakhiri dan menutup persidangan itu. “Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan para terdakwa.”
Perkara kosmetik ilegal ini tampaknya mendapat perhatian dari masyakat.
Hingga anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan pada kunjungan kerja di Batam menyoroti perkara ini karena terdakwa tidak ditahan penjara meski ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Hingga pemeriksaan saksi Yona, majelis hakim belum memerintahkan kedua terdakwa untuk ditahan penjara.(JP)