BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia darurat judi, khususnya judi online, hingga membentuk task force (gugus tugas).
Meski darurat judi, di Batam ada 3 terdakwa pidana perjudian justru berstatus tahanan rumah, yaitu Kha Hing alias Aseng dan Meiyya alias Mimi, serta Han Sing alias Amin Sugeng dalam berkas perkara berbeda.
Sidang pemeriksaan para terdakwa digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (06/06/2024).
Di kursi pesakitan ketiganya pun mengakui dan menyesali perbuatannya.
Satu yang penting dan menjadi catatan BatamNow.com dari persidangan itu, yakni hal yang diungkapkan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro saat mengingatkan terdakwa Amin Sugeng soal mesin slot atau mesin jackpot.
“Kau masalah perizinanmu ada, tapi bukan perizinan slot, tapi kalau masalah slot-slot itu tak boleh, tahu kan itu tak boleh,” kata hakim Bambang seperti mengingatkan terdakwa.
Lantas Amin Sugeng pun seperti membongkar fakta sebenarnya yang terjadi di Batam soal bertebarannya mesin slot yang diduga judi terselubung.
“Izin pak saya mau bicara sebentar pak, saya sebetulnya pak tak berani juga pak, tapi saya melihat kawan saya dari nol lama-lama sudah ada mesinnya, makanya saya ikut-ikutan pak,” jelas Amin Sugeng.
“Baiklah, kau pun kau jadi polisi, kau tangkapi semua orang itu (kawan-kawan Sugeng) iya kan,” kata Bambang.
Setelah Bambang mengatakan itu, terdakwa kemudian tersenyum-senyum dan sampai ditegur hakim Bambang agar dia jangan tersenyum.
Belum terkonfirmasi dengan hakim Bambang Trikoro apakah mesin slot yang dimaksudkan saat persidangan itu bersifat umum atau hanya pada perkara Amin Sugeng?
Dalam perkara kejahatan perjudian ini, barang buktinya berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot.
Sebagaimana kerap disoroti media ini, nyaris semua arena ketangkasan alias arena gelanggang permainan (Gelper) di Batam bebas mengoperasikan hampir seribuan jenis mesin slot.
Dalam UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, slot machine dan permainan bola pingpong, antara lain yang dilarang.
Kemudian hanya dengan medaftarkan perusahaan lewat Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), semua arena gelper yang diduga menyalahi hukum seolah dilegalkan.
Pantauan BatamNow.com, di Kota Batam, bukan hanya arena Gelper berizin, tapi masih beberapa arena Gelper gelap (tanpa izin OSS) beroperasi secara terbuka yang tak tersentuh aparat.
“Bisa saja Amin Sugeng ketiban sial atau tak selihai para bandar Gelper ilegal lainnya yang dapat leluasa menggelar kegiatan ilegalnya di Batam tak tersentuh oleh aparat,” kata Todung SSos, pemerhati kota ini. (A/red)