BatamNow.com – Hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH menyatakan tak mau menghadirkan tersangka demo Rempang yang merupakan pihak Pemohon dalam Praperadilan sah/tidaknya pentersangkaannya.
Hal itu disampaikan Yudith dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kala menjawab pertanyaan kuasa hukum Pemohon yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Rabu (01/11/2023) sore.
Pantauan BatamNow.com di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, sempat terjadi perdebatan antara hakim dengan Tim Advokasi yang meminta agar kliennya yakni Pemohon dihadirkan dalam sidang pembuktian esok, Kamis (02/11).
“Ada asasnya tersangka tidak boleh kita periksa sebagai saksi. Ini posisinya kan tersangka,” kata hakim Yudith kepada Tim Advokasi yang berjumlah 5 orang menghadiri persidangan itu.
“Mohon maaf yang mulia, itu asas yang mana ya, yang mulia?” tanya Ahmad Fauzi dari Tim Advokasi, memastikan.
“Ya, nanti saudara baca,” jawab hakim Yudith singkat.
Tak mendapat penjelasan asas yang dimaksud hakim, Fauzi menjelaskan kepada hakim bahwa ada asas non-self incrimination.
“Kami tahu ada asas namanya non–self incrimination. Itu artinya seorang tersangka atau terdakwa tidak bisa memberikan keterangan saksi untuk dirinya yang merugikan dirinya,” jelas Fauzi yang juga Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Ya,” kata hakim Yudith membenarkan.
“Tapi itu sebaliknya kalau misalnya dia harus memberikan kesaksian yang menguntungkan bagi dirinya, itu asas yang non–self incrimination,” lanjut Fauzi.
Ia mengaku tak tahu asas mana yang dimaksud hakim sehingga tersangka yang adalah Pemohon dalam Praperadilan, tidak bisa diperiksa sebagai saksi di sidang pembuktian besok.
“Jadi seperti ini ya, pada prinsipnya yang namanya Praperadilan itu kan kita bicaranya formil. Nah, kalau kita menghadirkan terdakwa, atau tersangka, yang mau kita periksa apa?” tanya hakim Yudith kepada Tim Advokasi.
“Keterangan dia sebagai tersangka,” jawab Teo Reffelsen dari Tim Advokasi.
Rekan Fauzi dan Teo dalam Tim Advokasi, Boy Jerry Even Sembiring ikut menimpali bahwa perlu untuk menghadirkan tersangka yang adalah Pemohon Praperadilan.
“Misalnya mau mengkonfirmasi bagaimana surat-menyuratnya, lalu proses penangkapan dia, apalagi kalau kita baca jawaban dari Termohon proses penetapan tersangka kurang dari 24 jam, yang mulia,” terang Boy yang juga Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau.
Meski begitu, hakim kembali menegaskan bahwa ia tidak bisa menghadirkan tersangka ke persidangan.
“Jadi gini ya, kemarin keberatan saudara sudah dicatat. Kalau misalnya saudara berkeberatan, nanti dicatat lagi. Pada prinsipnya, saya tidak bisa menghadirkan tersangka ke persidangan,” jelas hakim Yudith.
Terkait tidak dikabulkannya permohonan agar tersangka dihadirkan ke persidangan, Tim Advokasi menjelaskan ke hakim bahwa mereka juga akan mencatat semua proses persidangan.
“Silakan,” kata hakim Yudith.
“Berarti yang mulai, mohon maaf, bahwa untuk menegaskan, berarti ini memang yang mulia tidak mau menghadirkan Pemohon?” tanya Fauzi memastikan.
“Ya, saya punya alasan. Jadi seperti itu ya,” jawab hakim Yudith.
Selanjutnya hakim menanyakan apakah pihak Termohon akan mengajukan duplik terhadap replik Pemohon.
“Tidak ada, yang mulia. Langsung ke pembuktian saja, yang mulia,” kata kuasa hukum Termohon.
Selanjutnya hakim menjelaskan bahwa sidang besok Kamis (02/11) pukul 09.00, dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon lalu Termohon. Ia meminta agar para pihak menyiapkan saksi dan saksi ahlinya bila ada.
“Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” kata hakim Yudith lalu mengetuk palu sidang menutup persidangan Rabu (01/11) sekira pukul 16.33 WIB.
Dalam konferensi pers Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, usai sidang sore ini, Fauzi mengatakan bahwa permintaan mereka agar tersangka dihadirkan ke dalam persidangan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Padahal sudah jelas dalam KUHAP Pasal 82 ayat (1) b itu menyebutkan, hakim mendengarkan keterangan Pemohon. Itu jelas,” tegasnya.
Adapun Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP berbunyi, “Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut: b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang“. (D)