BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak saksi ahli memberikan keterangan lewat Zoom Meeting dari kampus, menghadiri sidang perkara terdakwa demo “Bela Rempang” pada hari ini, Senin (19/02/2024).
Mangara Sijabat salah seorang penasihat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa saksi yang mereka hadirkan adalah Ahmad Sofyan ahli pidana dan merupakan dosen di Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
“Jadi tadi ditunda karena ini, dari kami ahlinya sudah siap, jadi majelis menolak karena dia memberikan keterangan dari kampus, dan dari sini tadi sudah di-oke-kan, dan hakim bilang harus dari kejaksaan atau pengadilan,” ujar Mangara kepada BatamNow.com, usai persidangan, Senin (19/02).
Padahal menurut Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020, pada Pasal 10 ayat (2), bahwa saksi bisa memberikan kesaksian di tempat lain, di luar pengadilan maupun kejaksaan.
Sebenarnya, aku Mangara, ahli dari Jakarta Selatan tersebut sudah hadir di Batam pada Senin (05/02), dimana persidangan hari itu harus ditunda karena salah satu keluarga anggota majelis hakim meninggal dunia.
“Dari kami menghadirkan, dan pernah hadir saksi ahli kami. Cuma kemarin kan ada anggota hakim yang orangtuanya meninggal,” jelas Mangara.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menunda sidang perkara demo “Bela Rempang” ke hari Senin (21/02/2024).
Tim Advokasi Solodaritas Nasional untuk Rempang sebagai penasihat hukum 34 terdakwa yang terbagi dalam dua berkas perkara terpisah.
Sidang dipimpin oleh David Sitorus sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh Monalisa Anita Theresia Siagian. Sementara satu lagi anggota hakim, Benny dikabarkan sedang ada kegiatan lain di luar PN Batam dan digantikan Setyaningsih. (Aman)